MRP Tegaskan, Kepala Daerah Tidak Bisa Merubah Keputusan Pansel DPRK

  • 10 Apr 2026 09:57 WIB
  •  Wamena

RRI.CO.ID, Wamena - Wakil ketua II Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Pegunungan Benny Mawel menyatakan, kepala daerah tingkat Kabupaten Maupun Provinsi tidak punya kewenangan untuk merubah keputusan Panitia Seleksi (Pansel) tentang anggota DPRK jalur pengangkatan.

Benny Mawel menegaskan, berdasarkan pasal 81 dan 82, PP 106 tahun 2021, yang memiliki kewenangan penuh melakukan seleksi, menetapkan dan mengesahkan calon tetap dan terpilih adalah PanselTingkat kabupaten kota. Kepala daerah Kabupaten/Kota dan Provinsi hanya menerbitkan surat Keputusan berdasarkan berita acara, penetapan calon tetap dan calon terpilih dari panitia seleksi.

“Pasal 81 ayat (2) mengatakan Pansel Kabupaten/Kota membuat berita acara dan Keputusan Pansel Kabupaten Kota yang menetapkan calon anggota DPRK terpilih dan calon anggota DPRK tetap secara berurutan berdasarkan peringkat hasil terbaik dari penilaian seleksi” Katanya di Wamena, Jumat (10/04/26).

Ia mengatakan, pasal 81 ayat (4) mengatakan bahwa keputusan Pansel Kabupaten Kota dan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Bupati/Wali Kota untuk ditetapkan dalam Keputusan Bupati/Walikota paling lama 7 (tujuh) Hari setelah Keputusan Pansel dan berita acara diterima oleh Bupati/Wali Kota.

“Lebih lanjit, ayat (5) mengatakan Keputusan Pansel Kabupaten Kota dan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditembuskan kepada Menteri, Gubernur, MRP, dan DPRP. Sampai saat ini, belum ada laporan resmi dari pansel 8 kabupaten masuk ke MRP. MRP belum bisa mengikuti perkembangan dan pengawasan pelaksanaan seleksi, penetapan dan pelantikan DPRK” Aku Mawel.

Ia menambahkan, selanjutnya pada ayat (6) menyatakan, keputusan Bupati/Wali Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuat berdasarkan Keputusan Pansel Kabupaten Kota dan berita acara Pansel Kabupaten/Kota. Ayat (7) Bupati/Wali Kota mengusulkan pengesahan pengangkatan anggota DPRK kepada Gubernur sesuai dengan Keputusan Pansel sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

“Pasal 82 ayat (1) Dalam hal Bupati/Wali Kota tidak menyampaikan usulan dan menetapkan Keputusan Bupati/Wali Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81, Gubernur melakukan penetapan pengesahan pengangkatan berdasarkan Keputusan Pansel Kabupaten Kota” Jelasnya mantan Wartawan Jubi itu.

Lanny Benny Mawel, ayat (2) dalam hal Gubernur tidak melakukan penetapan pengesahan pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam kurun waktu 30 (tiga puluh) Hari, Menteri melakukan penetapan pengesahan pengangkatan berdasarkan Keputusan Pansel Kabupaten/Kota.

“Dengan sadar hukum dua pasal di atas, kepala daerah kabupaten/kota, provinsi hingga kementrian tidak punya kewenangan mengutak atik hasil penetapan panitia seleksi. Perubahan Keputusan panitia seleksi merupakan tindakan melawan hukum. Bahkan Keputusan hukum dengan merubah Keputusan panitia seleksi otomatis tidak sah dan cacat hukum” Tegasnya.

Intervensi kepala daerah merubah hasil Keputusan panitia seleksi benar-benar diluar kewenangan. Karena itu, pihaknya memberikan catatan kepada menteri dalam negeri mengambil alih pengesahan dan penetapan calon terpilih dan calon tetap berdasarkan hasil Keputusan panitia seleksi.

“Kalau kementrian mengikuti kehendak kepala daerah, dan melantik dengan mengabaikan Keputusan Pansel dan sebagian kabupaten telah melakukan pelantikan. Proses ini telah dan akan berdampak pada perpecahan di masyarakat dan ini akan menjadi model seleksi DPRK 5 tahun mendatang”Tutupnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....