Mahasiswa Soroti Dugaan Manipulasi SK DPRK Pengangkatan

  • 19 Feb 2026 15:47 WIB
  •  Wamena

RRI.CO.ID, Wamena - Surat Keputusan (SK) Gubernur Papua Pegunungan tentang penetapan DPRK jalur pengangkatan di Kabupaten Yahukimo disoroti oleh mahasiswa asal Distrik Samenage. Mahasiswa menduga terjadi manipulasi SK.

Ketua Ikatan Distrik Samenage,Edi Esema kepada media pada Rabu, (18/02/2026), mengatakan, tindakan tersebut mencederai proses demokrasi dan hak masyarakat adat Distrik Samenage.

”Kami menegaskan pemerintah provinsi Papua Pegunungan dan dinas terkait (Dinas Kesbangpol) untuk tidak melakukan manipulasi SK, ” tegasnya.

Menurutnya, SK yang seharusnya atas nama Jhon Asso dimanipulasi ke atas nama Yorim Passe. Sesuai dengan administrasi pemerintahan, Yorim Passe bukan dari Distrik Samenage melainkan dari Distrik Pasema.

“Berdasarkan hasil seleksi resmi yang dilakukan oleh Tim Pansel Provinsi Papua Pegunungan, kursi DPRK untuk Distrik Samenage secara sah dimenangkan oleh bapak Jhon Asso. Namun, secara mendadak terjadi perubahan pada SK Gubernur yang justru menetapkan saudara Yorim Passe sebagai anggota terpilih, ” Ucapnya.

”Secara regulasi, daftar tunggu sah untuk Distrik Samenage adalah Yahya Hugi dan Ustina Momiake. Nama Yorim Passe tidak masuk dalam daftar tunggu wilayah kami, melainkan dari wilayah Pasema, ” Sambungnya.

Oleh karena itu ia menegaskan, mahasiswa Distrik Samenage menuntut Gubernur Papua Pegunungan untuk segera membatalkan SK atas nama Yorim Passe dan mengembalikan mandat DPRK kepada Jhon Asso sesuai hasil pleno Tim Pansel.

“Kami tidak ingin intervensi wilayah Samenage dan berhenti mencampuri urusan penetapan DPRK di wilayah Distrik Samenage. Kami Meminta Saudara Yorim Passe untuk secara ksatria mengajukan surat pengunduran diri demi menjaga stabilitas keamanan dan harmoni sosial di tengah masyarakat” Harapnya.

‎John Asso, salah satu calon yang namanya juga dicoret dalam kesempatan itu menyatakan seluruh tahapan telah mereka ikuti sejak awal hingga SK Bupati diterbitkan dan dikirim ke provinsi. Karena itu, ia menilai perubahan tersebut tidak memiliki legitimasi hukum yang kuat.

‎Para calon yang dicoret menyatakan akan menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika SK tidak dikembalikan sesuai hasil Pansel dan SK Bupati. ” Kami ikut mekanisme dari awal. Jangan sampai semangat Otsus yang memberi ruang afirmasi justru dicederai, ” Tutupnya.(*)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....