Penyaluran BBM Bersubsidi Butuh Regulasi Pengawasan dari Pemda
- 12 Feb 2026 16:20 WIB
- Wamena
RRI.CO.ID, Wamena: Untuk menyalurkan BBM bersubsidi tepat sasaran dan mencegah adanya penyalagunaan, maka dibutuhkan penambahan kuota dari BPH Migas yang didukung dengan regulasi yang baik dari pemerintah daerah, agar BBM subsidi tersebut bisa benar-benar menyentuh masyarakat.
Pernyataan tersebut disampaikan Asisten III Setda Provinsi Papua Pegunungan Dr. Lukas W Kosay, SE, M.Si usai membuka kegiatan sosialisasi penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran dan pencegahan penyalahgunaan BBM bersama Kejaksaan Negeri Jayawijaya//.
Ia menyatakan, dalam penyaluran BBM bersubsidi perlu ada pertimbangan akses sebab Papua Pegunungan ini cukup sulit. Oleh karena itu, pemerintah meminta kepada BP Migas untuk menambah kuota agar penyaluran tepat sasaran.
"Kuota yang ada saat ini tak mencukupi kebutuhan masyarakat, ditambah lagi sebagian diambil oleh pengecer membuat konsumen juga kesulitan, oleh karena itu, perlu ada penambahan kuota khususnya yang bersubsidi seperti Pertalite ,Bio solar dan mitan,"ungkapnya Selasa (10/2) di hotel Grand Baliem Wamena.
Saat ini Jayawijaya sudah menjadi ibukota Provinsi Papua Pegunungan sehingga jumlah penduduk juga bertambah dan kebutuhan pun bertambah. Jika kuota ditambah, pemerintah akan menggunakan sistem barcode dalam setiap pengisian BBM.
"Untuk pengawasan ini kami Pemprov akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) penyaluran BBM bersubsidi yang tepat sasaran yang akan bekerja sama dengan satgas pengawasan yang telah di bentuk menyangkut penyaluran BBM,"kata Lukas Kosay
Mantan Kadis Nakerindag Jayawijaya itu mengatakan, pengisian BBM sistem barcode merupakan salah satu cara untuk mengurai antrian panjang yang terus terjadi di APMS. Pemerintah menerapkan sistem ini agar setiap kendaraan yang mengisi BBM Bersubsidi juga bisa sadar untuk taat pajak
"Sistem Barcode ini menjadi alat kontrol agar kita bisa mengetahui apakah kendaraan yang mengisi BBM ini sudah membayar pajak atau belum," ujarnya.
Secara terpisah Kejari Jayawijaya Sunandar, SH, MH menuturkan, BPH Migas dan pertamina sudah punya regulasi untuk melakukan fungsi kontrol dan pengawasan, sedangkan Kejaksaan berperan untuk pengawasan terhadap peredaran BBM Bersubsidi. Ia juga berharap pemerintah juga punya regulasi pengawasan.
"Kita harapkan pemerintah daerah bisa membentuk satgas BBM bersubsidi agar menjadi regulator yang melibatkan TNI/Polri, Kejaksaan dan Pemerintah sendiri serta memberikan aturan -aturan yang jelas terkait konteks pendistribusian BBM Bersubsidi di Papua Pegunungan,"bebernya.
Kajari mengatakan, sejauh ini pemerintah belum punya regulasi untuk pengawasan BBM, sehingga kejaksaan juga sering terkendala dalam melakukan penindakan. Sehingga ia berharap pemerintah provinsi dan Kabupaten segerah membuat regulasi dimaksud.
"Sebenarnya kewajiban dalam membuat regulasi aturan itu adanya di pemerintah Provinsi Papua Pegunungan, namun tidak ada masalah apabila kabupaten juga mengeluarkan regulasi terkait penyaluran BBM bersubsidi," beber Kejari Jayawijaya (*)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....