DPRK Pegubin Menggelar Rapat Paripurna Masa Sidang II Tahun 2025

  • 09 Jun 2026 07:53 WIB
  •  Wamena

RRI.CO.ID, Oksibil - Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Pegunungan Bintang menggelar Rapat Paripurna Masa Sidang II Tahun 2025 dengan agenda penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban atau LKPJ Bupati Pegunungan Bintang Tahun Anggaran 2025. Rapat yang berlangsung di ruang sidang DPRK Pegunungan Bintang tersebut dipimpin Ketua DPRK dan dihadiri unsur Forkopimda, Pimpinan OPD, serta para anggota dewan.

Dalam sambutannya, Ketua DPRK Kabupaten Pegunungan Bintang Gutinus Wasini, S.KM, didampingi ketua I DPRK Yohanes Sitokdana, ST menyampaikan bahwa penyampaian LKPJ Bupati merupakan amanat peraturan perundang-undangan yang menjadi bagian dari mekanisme pengawasan DPRK terhadap pelaksanaan pemerintahan daerah.

Menurutnya Melalui pembahasan LKPJ ini, DPRK akan memberikan rekomendasi guna perbaikan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah ke depan.

"Rapat Paripurna Masa Sidang II Tahun 2025 dengan agenda penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung jawaban Bupati Pegunungan Bintang Tahun Anggaran 2025 ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRK. Melalui pembahasan LKPJ ini, DPRK akan memberikan rekomendasi guna perbaikan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah ke depan," ujar Gutinus.

Sementara itu, Bupati Pegunungan Bintang yang berhalangan hadir diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Pegunungan Bintang. Jenni Linthin, S.H, M.Si Dalam kesempatan tersebut, Sekda menyampaikan bahwa LKPJ Tahun 2025 merupakan bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah atas pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan selama satu tahun anggaran.

Menurut Jenni Linthin Penyampaian LKPJ Tahun 2025 ini merupakan wujud akuntabilitas Pemerintah Kabupaten Pegunungan Bintang kepada DPRK dan masyarakat. Pemerintah daerah berharap melalui pembahasan bersama DPRK dapat diperoleh masukan dan rekomendasi yang konstruktif untuk peningkatan kinerja pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat.

"Penyampaian LKPJ Tahun 2025 ini merupakan wujud akuntabilitas Pemerintah Kabupaten Pegunungan Bintang kepada DPRK dan masyarakat. Pemerintah daerah berharap melalui pembahasan bersama DPRK dapat diperoleh masukan dan rekomendasi yang konstruktif untuk peningkatan kinerja pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat," Lanjut Jenni.

Melalui rapat paripurna tersebut, DPRK Pegunungan Bintang selanjutnya akan melakukan pembahasan terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Tahun 2025 sebelum memberikan rekomendasi sebagai bahan perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah pada masa yang akan datang. (Reporter RRI Oksibil - Frengki Nalle)

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....