Pemerintah Batasi Media Sosial Anak di Bawah 16 Tahun
- 06 Mar 2026 18:16 WIB
- Wamena
RRI.CO.ID, Jakarta - Pemerintah Indonesia akan membatasi akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Kebijakan ini diumumkan Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, untuk melindungi anak di ruang digital. (Sumber: www.reuters.com)
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026. Regulasi itu merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang perlindungan anak di internet.
Melalui aturan tersebut, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun. Kebijakan ini diterapkan pada platform digital yang dinilai berisiko tinggi.
Platform yang terdampak antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox. Dikutip dari website katadata.co.id, akun milik anak di bawah 16 tahun akan dinonaktifkan secara bertahap.
Pemerintah menjadwalkan kebijakan ini mulai diterapkan pada 28 Maret 2026. Langkah tersebut bertujuan melindungi anak dari cyberbullying, penipuan daring, dan kecanduan internet.