Presiden Instruksikan Pembangunan 2.200 Rumah di Papua Pegunungan
- 13 Agt 2025 15:05 WIB
- Wamena
KBRN, Wamena: Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Republik Indonesia memastikan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memberikan instruksi langsung untuk membangun 2.200 unit rumah di Provinsi Papua Pegunungan. Instruksi tersebut dituangkan dalam bentuk Instruksi Presiden (Inpres) sebagai wujud perhatian dan cinta pemerintah pusat terhadap masyarakat di wilayah pegunungan tengah Papua.
Menteri PKP RI, Maruarar Sirait, mengungkapkan bahwa sekitar 10 hari lalu, Presiden Prabowo menelponnya pada pukul 17.00 WIB. Dalam percakapan tersebut, Presiden menyampaikan bahwa ia sedang bersama Gubernur Papua Pegunungan, Dr. John Tabo, dan meminta agar segera dibangun 2.000 unit rumah untuk masyarakat umum, 200 unit rumah untuk kepala suku di delapan kabupaten.
“Ini adalah wujud cinta Presiden Prabowo kepada rakyat Papua Pegunungan. Masyarakat harus berbangga karena Gubernur berhasil memperjuangkan pembangunan ini ke pemerintah pusat,” ujar Maruarar Sirait, Selasa (11/8) di Wamena.
Menteri PKP juga menyampaikan kekagumannya terhadap master plan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Papua Pegunungan yang sedang disiapkan. Ia menyebut kawasan ini berpotensi menjadi ibu kota provinsi terindah di Indonesia.
“Saya berharap dari sini lahir kebijakan-kebijakan yang adil dan mensejahterakan rakyat. Semoga Gubernur diberi kebijaksanaan seperti Raja Salomo untuk memimpin daerah ini,” tambahnya.
Setelah menerima instruksi dari Presiden, Maruarar langsung menggelar rapat pada pukul 22.00 WIB bersama Gubernur Papua Pegunungan dan tiga direktur jenderal di Kementerian PKP. Rapat tersebut berlangsung di kantor Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dan turut melibatkan konsultasi dengan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.
“Pak Mendagri dan Ibu Wamendagri sangat membantu kami dalam merumuskan kebijakan pro-rakyat di bidang perumahan,” jelas Maruarar.
Salah satu hasil diskusi lintas kementerian adalah lahirnya kebijakan “karpet merah” untuk rakyat, berupa BPHTB Gratis, Pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), dan juga PBQ Gratis Pertanyaan Berbasis Kinerja yang disederhanakan untuk mempermudah akses kepemilikan properti.
Kebijakan ini telah mulai diterapkan di Papua Pegunungan melalui peraturan daerah yang telah disahkan.
“Kami bekerja dengan hati dan profesional. Program ini sudah berlaku di Papua, dan kami harap terus diperluas,” tutup Maruarar.
Pembangunan 2.200 unit rumah ini diharapkan menjadi tonggak penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua Pegunungan dan memperkuat kehadiran negara di wilayah pedalaman.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....