Pengamat Dorong Regulasi Keamanan Siber untuk Antisipasi Ancaman Spionase Digit

  • 21 Jul 2026 18:44 WIB
  •  Wamena

RRI.CO.ID-Wamena, Ancaman spionase digital dinilai semakin perlu diantisipasi di tengah pesatnya perkembangan teknologi informasi dan transformasi digital. Penguatan regulasi melalui Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) dinilai menjadi langkah strategis untuk memperkuat ketahanan siber nasional.

Pengamat intelijen Ridlwan Habib mengatakan Indonesia memiliki potensi menjadi sasaran spionase digital karena posisi geopolitiknya yang strategis, kekayaan sumber daya alam, serta besarnya kepentingan sejumlah negara terhadap Indonesia.

"Di tengah dinamika geopolitik global dan persaingan negara-negara besar, Indonesia memiliki potensi menjadi sasaran spionase digital karena posisi geopolitik, sumber daya alam, serta kepentingan strategis yang dimiliki," kata Ridlwan.

Menurutnya, ancaman siber yang terus berkembang tidak cukup dihadapi hanya dengan penguatan teknologi, tetapi juga membutuhkan landasan hukum yang jelas. Karena itu, penyusunan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber dinilai penting sebagai upaya memperkuat sistem perlindungan nasional.

Ia menjelaskan tujuan utama RUU KKS adalah memperkuat ketahanan digital Indonesia agar tidak mudah disusupi maupun menjadi sasaran serangan pihak asing yang memiliki kepentingan terhadap Indonesia.

Ridlwan menambahkan, pembahasan RUU KKS di DPR terus melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari akademisi, pakar, masyarakat sipil, hingga instansi terkait. Hal tersebut diharapkan menghasilkan regulasi yang adaptif terhadap perkembangan teknologi sekaligus mampu menjawab tantangan keamanan siber di masa depan.

Sementara itu, Pengajar Keamanan Internasional Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, Edy Prasetyono, mengingatkan bahwa praktik spionase dapat berdampak pada hubungan antarnegara serta berpotensi merugikan reputasi negara yang menjadi sasaran pencurian data.

Menurut Edy, kehadiran regulasi merupakan bagian dari praktik demokrasi yang memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak. Ia menilai pengaturan mengenai keamanan dan ketahanan siber perlu dituangkan dalam undang-undang yang disusun secara partisipatif oleh pemerintah bersama DPR.

Dengan semakin meningkatnya risiko ancaman siber, regulasi yang komprehensif diharapkan mampu memperkuat ketahanan digital nasional sekaligus melindungi kepentingan strategis dan kedaulatan Indonesia di ruang siber.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....