Wakapolres dan Aktivis HAM Sarankan Rekonsiliasi Ulang Konflik Wamena

  • 20 Jul 2026 04:35 WIB
  •  Wamena

RRI.CO.ID, Wamena - Wakil Kepala Kepolisian Resort (Wakapolres) Jayawijaya Kompol Albertus Mabel, S.IK., M.AP dan aktivis HAM Papua Theo Hesegem menilai proses rekonsiliasi pascakonflik Mei di Wamena yang dilakukan pemerintah belum maksimal, sehingga keduanya sarankan Pemda untuk rekonsiliasi ulang.

Pernyataan itu disampaikan keduanya saat hadir sebagai narasumber dalam program dialog interaktif RRI dengan topik penanganan lanjutan pascakonflik Wamena, Rabu (15/07/2026). RRI juga mengundang narasumber dari Pemda Jayawijaya namun tidak dapat hadir dengan pertimbangan tertentu.

Wakapolres mengatakan, rekonsiliasi konflik yang difasilitasi langsung Wamendagri Ribka Haluk pada 23 Mei di Mapolres Jayawijaya belum maksimal dan tidak sepenuhnya menyelesaikan konflik antar warga. Ritual patah panah saat itu tidak dibangun dengan komunikasi terlebih dahulu dari kedua kubu yang bertikai.

“Menurut saya sebagai anak Lembah sendiri belum sepenuhnya atau tidak sah begitu, mungkin pertama tidak komunikasi yang baik. Jadi teman – teman dari Lanny sudah mendahului masuk dan sudah melakukan bentuk Honai itu budaya dari Lanny tapi untuk dari lembah atau Kurima saya lihat tidak dilakukan, jadi langsung diambil alih dari Bupati Jayawijaya” Kata Wakapolres Jayawijaya.

Oleh karena itu, Wakapolres menyarankan kepada Pemerintah untuk melakukan komunikasi ulang kepada para pihak dan lakukan rekonsiliasi yang lebih komprehensif, sebab hingga saat ini gesekan – gesekan sosial masih terjadi di tengah masyarakat, termasuk aksi pembakaran sejumlah rumah di Wouma pada 6 juli 2026, malam.

“Perlu dikomunikasi ulang dari pihak Kurima dan pihak Lanny. Minggu yang lalu kebakaran di Wouma itu saya sendiri dengan bapak Kapolres turun di lapangan, itu anak – anak mabuk. Menurut saya itu memancing teman – teman dari Lanny” Kata Kompol Albertus Mabel.

Aktivis HAM Papua, Theo Hesegem mengatakan, setelah proses penyelesaian oleh Wamendagri dan Pemda pada 23 mei lalu masih terjadi tindakan melanggar kesepakatan, termasuk adanya aksi pembakaran sejumlah rumah di Wouma pada 6 juli, menunjukan rekonsiliasi belum sepenuhnya dilakukan.

“Jadi masing – masing harus taat pada kesepakatan itu, kalo ada yang lakukan tindakan di luar itu berarti itu masalah lain, itu sudah masuk dalam kategori proses hukum karena dia melanggar kesepakatan yang sudah disepakati” Kata Theo yang juga Direktur Yayasan Keadilan dan Keutuhan Manusia Papua (YKKMP) Wamena.

Menurutnya setelah proses mediasi patah panah di Polres, mestinya pin-poin kesepakatan tersebut disosialisasikan kepada publik. Banyak cara untuk sosialisasi tersebut baik melalui himbauan terbuka, lewat gereja maupun melalui dialog radio, akan tetapi hal itu tidak dilakukan sehingga banyak pihak tidak tahu.

“Misalnya hari ini kita duduk dialog interaktif di sini (RRI) kesepakatan itu harus disampaikan isi dari pernyataan tersebut, sampai hari ini saya pikir itu belum dilakukan. Tadi pagi saya cek ke tugure (tuan/ tokoh adat) di Wouma bawa tapi kesepakatan yang disepakati di Polres itu belum sampai ke tangan” Kata Hesegem.

Hesegem mengatakan, selain adanya aksi pembakaran pada 6 Juli lalu, terdapat juga tulisan provokatif di Wouma bahwa orang Lanny dilarang masuk Wouma dan masih banyak pengungsi belum bisa kembali. Gesekan – gesekan terjadi berarti perdamaian (23 mei) itu tidak permanen” Ujarnya.

Dengan demikian, pihaknya menyarankan pemerintah dalam hal ini Pemprov Papua Pegunungan, Pemda Jayawijaya, Lanny Jaya dan Pemda Yahukimo untuk segera melakukan evaluasi hasil kesepakatan sebelumnya dan lakukan rekonsiliasi ulang.

“Jadi kalau kita mengumpulkan semua lalu kita bicara, itu status pengungsinya, pengembalian tempat mereka, ini semua kita bisa bicara (tapi) bagian ini kita tidak bicara tapi sehingga terjadi gesekan – gesekan. Saya pikir ini pemerintah daerah, provinsi kita harus lakukan evaluasi kembali” Ujar Theo.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....