Satresnarkoba Amankan 52 Wadah Cap Tikus di Wesaput

  • 11 Des 2025 01:23 WIB
  •  Wamena

KBRN, Wamena: Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jayawijaya berhasil mengamankan puluhan wadah berisi minuman keras lokal jenis Cap Tikus (CT) dari sebuah ruko di Jalan Wesaput, Kota Wamena, Selasa (9/12/2025) sekitar pukul 11.55 WIT.

Penggerebekan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang dilakukan sejak pagi hari. Kapolres Jayawijaya AKBP Anak Agung Made Satriya Bimantara, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba IPTU J.B. Saragih, S.H., menjelaskan bahwa operasi dimulai pukul 09.00 WIT dengan menyasar lokasi-lokasi yang diduga menjadi tempat produksi dan penyimpanan miras lokal di wilayah hukum Polres Jayawijaya.

Kasat Resnarkoba menjelaskan, setibanya di lokasi, petugas mendapati ruko dalam keadaan tertutup dan pemilik tidak berada di tempat. Setelah berkoordinasi dengan pemilik, petugas melakukan upaya paksa dengan membongkar pintu belakang ruko untuk melakukan penggeledahan.

“Di dalam ruko, kami menemukan 16 galon ukuran 19 liter dan 36 jeriken ukuran 5 liter yang seluruhnya berisi minuman keras lokal jenis Cap Tikus,” ungkap IPTU Saragih.

Selain barang bukti miras, satu unit mobil Mitsubishi Triton yang diduga milik pemilik ruko juga turut diamankan ke Mapolres Jayawijaya untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Hingga saat ini, Satresnarkoba masih mendalami kepemilikan dan jaringan distribusi minuman keras tersebut. Pihak kepolisian menegaskan akan terus meningkatkan kegiatan lapangan guna menekan peredaran narkotika dan minuman keras, baik lokal maupun berlabel, di wilayah hukum Polres Jayawijaya.

“Kami berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk peredaran narkoba dan miras ilegal demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegas IPTU Saragih.

Rekomendasi Berita