Polres Jayawijaya Kembali Mengamankan 2 tersangka Pengguna Narkoba
- 16 Okt 2025 23:24 WIB
- Wamena
KBRN, Wamena : Dua orang pemuda berinisial EAK dan RK diamankan oleh piket patroli Polres Jayawijaya, karena kedapatan menyalahgunakan narkotika golongan I jenis ganja. Penangkapan berlangsung sekitar pukul 12.00 WIT di Jalan J.B. Wenas, Wamena.
Kapolres Jayawijaya AKBP Anak Agung Made Satriya Bimantara, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba IPTU J.B. Saragih, S.H., mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan saat piket patroli melaksanakan kegiatan razia rutin di seputaran kota.
Kasat Resnarkoba Polres Jayawijaya menyebutkan bahwa adapun kronologi penangkapan, yaitu pukul 10.00 WIT piket patroli keluar dari Mako Polres Jayawijaya untuk melaksanakan giat patroli dan razia. Petugas berhenti di Jalan J.B. Wenas dan melakukan penggeledahan terhadap dua pemuda yang dicurigai, sehingga dalam tas milik salah satu pemuda, ditemukan dua plastik besar berisi narkotika jenis ganja.
"Kedua pemuda beserta barang bukti langsung diamankan ke ruang Satuan Reserse Narkoba untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar IPTU Saragih.
Untuk barang bukti yang diamankan berupa 1 buah Plastik bening besar 67,17 gram narkotika jenis ganja, 1 buah plastik hitam besar 62,38 gram narkotika jenis ganja.
Kasat Resnarkoba IPTU Saragih juga menyampaikan bahwa salah satu terduga, EAK, mengaku mengidap penyakit HIV, yang diperkuat dengan obat-obatan yang dibawanya saat diamankan.
"Kedua terduga pelaku telah dibuatkan laporan polisi dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan lanjutan oleh penyidik Satresnarkoba Polres Jayawijaya," tegasnya.
Polres Jayawijaya menegaskan komitmennya untuk terus melakukan razia dan patroli rutin demi menekan peredaran narkotika di wilayah hukum Jayawijaya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....