Polres Jayawijaya Tangkap 7 Tersangka Kasus Curas, Pencurian Selama Agustus

  • 23 Agt 2025 16:05 WIB
  •  Wamena

KBRN, Wamena: Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Jayawijaya berhasil mengamankan tujuh orang tersangka yang terlibat dalam empat laporan polisi sepanjang bulan Agustus 2025. Tiga di antaranya merupakan pelaku pencurian dengan kekerasan (curas), sementara empat lainnya terlibat dalam kasus pencurian biasa.

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Jayawijaya melalui Kanit I Tipidum Sat Reskrim Polres Jayawijaya, Ipda M. Torib Basori.

Ia menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan oleh Unit Opsnal dan Tim Khusus Gabungan yang terus aktif melakukan penyelidikan di wilayah hukum Jayawijaya.

Ia menjelaskan bahwa dua pelaku curas diketahui melakukan aksi kekerasan terhadap seorang wartawan di Jalan Yos Sudarso, Wamena. Satu pelaku lainnya melakukan curas di Kampung Elagaima dengan korban seorang ibu Bhayangkari.

"Para pelaku diduga beraksi secara berkelompok dan tidak segan melukai korban jika permintaan mereka tidak dipenuhi," ungkap Kanit I Tipidum Sat Reskrim Polres Jayawijaya, Ipda M. Torib Basori, saat ditemui di ruang kerjanya, Mapolres Jayawijaya, Jumat (22/8/2025).

Ipda Torib menyebutkan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman, karena jumlah pelaku diperkirakan lebih dari dua orang dalam setiap aksi.

“Kami terus melakukan penyelidikan lanjutan untuk mengungkap jaringan pelaku lainnya yang meresahkan masyarakat,” ujarnya.

Lanjut Ipda Torib, pelaku curas dijerat dengan Pasal 365 KUHP, khususnya ayat (1) dan (2) ke-1 dan ke-2, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Pelaku pencurian biasa dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP, juga dengan ancaman hukuman serupa.

"Sepanjang Agustus, Polres Jayawijaya menerima lebih dari lima laporan kasus curas. Sementara itu, laporan pencurian biasa tercatat tidak lebih dari dua kasus," ungkapnya.

Ipda M. Torib Basori juga menyebutkan bahwa Tim Opsnal dan Timsus Gabungan Polres Jayawijaya terus memprioritaskan pengungkapan kasus curas yang dinilai sangat mengganggu ketertiban dan rasa aman warga Wamena.

“Kami tidak akan berhenti sampai semua pelaku tertangkap,” tutup Ipda Torib.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....