Polres Tolikara Serahkan Dua Pelaku Kasus Narkotika Beserta Barang Bukti Ke Kejaksaan Negeri Jayawijaya

  • 26 Apr 2025 22:31 WIB
  •  Wamena

KBRN, Wamena: Kepolisian Resor Tolikara Papua Pegunungan melakui Satuan Res Narkoba telah melaksanakan penyerahan dua pelaku dan juga barang bukti narkotika jenis sabu ke Kejaksaan Negeri Jayawijaya, dan telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jumat (25/4/2025).

Kapolres Tolikara Kompol Roberth Hitipeuw SH MH melalui Kasat Resnarkoba Iptu Marcelino H. Rumambi SH MH saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut, dimana Ia menegaskan bahwa pihaknya telah menyerahkan dua tersangka kasus tindak pidana pengedaran narkotika jenis sabu di Kota Karubaga Kabupaten Tolikara.

Kasat Resnarkoba menjelaskan bahwa ke dua tersangka berinisial A (32) dan H (33) diserahkan ke JPU berdasarkan : LP / A / 01/ II/ 2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES TOLIKARA /POLDA PAPUA, tanggal 03 Februari 2025 dan LP / A / 02 / II/ 2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES TOLIKARA /POLDA PAPUA, tanggal 26 Februari 2025, Sebagaimana dimaksud dalam Kesatu Pasal 114 Ayat (1) atau kedua Pasal 112 Ayat (2) atau ketiga Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Surat perintah penyidikan nomor : Sp.Sidik / S-1 / 2a.01/ II / 2025 / Resnarkoba, tanggal 03 Februari 2025 dan Surat perintah penyidikan nomor : Sp.sidik / S-1 / 2a.02/ II / 2025 / Resnarkoba, tanggal 26 Februari 2025. Surat Kepala Kejaksaan Negeri Jayawijaya nomor : B-26/R.1.16/ Enz.1/04/2025 tanggal 22 April 2025 dan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Jayawijaya nomor : B-27/R.1.16/ Enz.1/04/2025,tanggal 22 April 2025 tentang pemberitahuan hasil penyidikan perkara tersangka A (32) dan H (33) keduanya telah lengkap (P21). Surat Pengiriman ke 2 tersangka A (32) dan H (33) beserta barang bukti ke JPU Kejaksaan negeri Jayawijaya berdasarkan Nomor : B/ 103/ IV /RES.4.2/2025 Resnarkoba, tanggal 25 April 2025 dan Nomor : B/ 104 / IV /RES.4.2/2025 Resnarkoba, tanggal 25 April 2025.

Lanjut Iptu Marcelino, adapun barang bukti yang diserahkan dari tersangka A (32) diantaranya 31 plastik klip kecil bening masing-masing didalamnya diduga berisikan narkotika golongan 1 jenis sabu. Uang sebesar Rp. 525.000 dengan perincian 5.000 lembar uang pecahan Rp. 10.000 dan 3 lembar uang pecahan Rp. 5000. 2 buah korek api warna merah dan biru, 1 buah alat hisap sabu (Bong), 1 unit handphone merk Vivo V29 warna merah metalik. Kemudian 19 sedotan dengan perincian 13 sedotan panjang dan 6 sesotan pendek, 1 buah sendok takar sabu yang terbuat dari sedotan, 3 buah ATM BRI dengan perincian 2 ATM bersama biru dan 1 ATM bersama putih, 1 buah dompet motif kulit buaya warna coklat, 21 buah plastik klip, 1 unit timbang digital warna hitam merk Digipound.

Sementara untuk Barang Bukti dari tersangka H (33) diantaranya, 12 paket diduga narkotika golongan 1 jenis sabu yang dibungkus menggunakan potongan sedotan dengan perincian 4 paket dibungkus menggunakan sedotan berwarna merah muda dan 8 paket dibungkus menggunakan sedotan berwarna putih. Uang sebesar Rp.1.745.000 dengan perincian 15 lembar uang pecahan Rp. 100.000, 4 lembar uang pecahan Rp.50.000, 1 lembar uang pecahan Rp. 20.000, 2 lembar uang pecahan Rp.10.000, 1 lembar uang pecahan Rp. 5.000. 2 buah korek api, 1 unit HP merk Oppo berwarna biru, 1 unit HP merk Nokia berwarna biru, serta 1 buah dompet motif bunga berwarna putih.

"Ke dua tersangka tersebut kini telah menjadi tahanan Kejaksaan yang telah di terima oleh Pak Nahdar Arwijaya Nasrullah SH selaku Jaksa Penuntut Umum," kata Kasat Resnarkoba.

Lebih lanjut Iptu Marcelino H. Rumambi mengajak kepada seluruh masyarakat yang ada di Kabupaten Tolikara, untuk tidak memakai atau mengedarkan narkoba jenis apapun, karena akan berhadapan dengan hukum, dimana Ia juga kembali mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjauhkan diri dalam kejahatan narkoba, sebab narkoba dapat menyebabkan ketergantungan yang kuat, sehingga nantinya akan sulit untuk berhenti menggunakannya, dan berakibat dapat merusak otak dan kesehatan hingga kegiatan sosial di masyarakat.

"Selama proses perjalan dari Tolikara hingga penyerahan ke dua tersangka dan barang bukti ke Kantor Kejaksaan Negeri Jayawijaya tidak mendapat halangan apapun semua berjalan dengan aman dan lancar," tutup Iptu Marcelino Rumambi. (Afrianty)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....