Kejari Jayawijaya Tingkatkan Kasus Asrama Mahasiswa ke Penyidikan
- 03 Jul 2026 20:44 WIB
- Wamena
RRI.CO.ID, Wamena – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayawijaya meningkatkan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan asrama mahasiswa milik Pemerintah Kabupaten Jayawijaya di Sentani, Kabupaten Jayapura, dan Makassar dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.
Proyek yang dianggarkan pada Tahun Anggaran 2023 tersebut memiliki nilai sekitar Rp2,3 miliar untuk pembangunan asrama di Sentani dan Rp1 miliar untuk asrama di Makassar. Seiring peningkatan status perkara, Kejari Jayawijaya juga akan mengusulkan perhitungan kerugian negara kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Kepala Kejaksaan Negeri Jayawijaya, Sunandar Pramono, SH, MH, mengatakan peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik memperoleh sejumlah keterangan saksi serta mengumpulkan dokumen yang dinilai cukup untuk melanjutkan proses hukum ke tahap penyidikan.
"Perkara dugaan korupsi pembangunan asrama mahasiswa di Sentani, Kabupaten Jayapura, dan Makassar ini berawal dari temuan BPK RI pada tahun 2024 yang seharusnya ditindaklanjuti dalam waktu 60 hari. Namun hingga batas waktu tersebut, pihak yang diberi tanggung jawab atas proyek itu tidak menindaklanjutinya," ujar Sunandar, Jumat (19/6).
Ia menjelaskan, karena rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tidak ditindaklanjuti oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Jayawijaya, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) kemudian menyerahkan laporan hasil temuannya kepada Kejari Jayawijaya pada awal 2026.
Selanjutnya, penyidik melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi serta mengumpulkan dokumen pendukung sebelum akhirnya meningkatkan perkara tersebut ke tahap penyidikan.
"Kami telah memeriksa sejumlah saksi dan mengajukan permohonan perhitungan kerugian keuangan negara. Saat ini proses penyidikan masih berlangsung dengan meminta keterangan tambahan dan mengumpulkan alat bukti," katanya.
Sementara itu, Kepala Subseksi Penyidikan dan Pengendalian Operasi Kejari Jayawijaya, Nahdar Arwijaya Nasurullah, SH, mengatakan dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan pembangunan asrama mahasiswa pada Dinas Pendidikan Kabupaten Jayawijaya Tahun Anggaran 2023 yang diduga tidak dilaksanakan sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Menurut Nahdar, hingga saat ini penyidik telah memeriksa sembilan orang saksi dan tidak menutup kemungkinan akan memanggil saksi tambahan seiring perkembangan penyidikan.
"Perkara ini membutuhkan pendalaman karena kami harus menelusuri seluruh prosesnya, mulai dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan kegiatan di lapangan," ujarnya.
Berdasarkan temuan awal BPK RI serta hasil pengumpulan data oleh penyidik, lanjut Nahdar, terdapat indikasi bahwa dua asrama tersebut tidak dibangun sebagaimana perencanaan, melainkan dilakukan pembelian terhadap bangunan yang telah berdiri.
"Karena itu, penyidik masih mendalami alasan dan mekanisme pembelian bangunan tersebut. Kami harus memeriksa seluruh prosesnya, mulai dari perencanaan, penganggaran hingga pelaksanaan di lapangan sehingga membutuhkan waktu," katanya.
Ia menambahkan, dugaan sementara menunjukkan pelaksanaan kegiatan tidak sesuai dengan RAB yang telah ditetapkan. Dalam dokumen perencanaan, kegiatan tersebut dianggarkan untuk pembangunan asrama, bukan pembelian bangunan yang telah jadi.
"Jika pelaksanaannya tidak sesuai dengan RAB, maka ada kemungkinan terdapat perbedaan dari sisi mutu, kualitas maupun kuantitas pekerjaan. Namun seluruh aspek, mulai dari tahap perencanaan, proses pengadaan hingga pelaksanaan, masih terus didalami oleh penyidik," ujar Nahdar.
Hingga berita ini diturunkan, Kejaksaan Negeri Jayawijaya masih melanjutkan proses penyidikan dan belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Penyidik juga masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP sebagai bagian dari proses pembuktian.*
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....