Desa Menjadi Sektor Terbanyak dengan Kasus Korupsi
- 09 Okt 2025 11:16 WIB
- Wamena
KBRN, Jakarta: Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat adanya tren mengkhawatirkan dalam peta sebaran tindak pidana korupsi di Indonesia sepanjang tahun 2024. Meskipun secara keseluruhan jumlah kasus mengalami penurunan signifikan, sektor desa justru menempati posisi teratas sebagai ladang subur praktik korupsi.
Berdasarkan pemantauan ICW, total kasus korupsi pada tahun 2024 mencapai 364 kasus. Angka ini menunjukkan penurunan sebesar 53,98% dibandingkan 791 kasus yang tercatat pada tahun 2023. Namun, di tengah penurunan agregat, tingginya angka korupsi di tingkat desa memicu alarm.
Data ICW menunjukkan bahwa dari 19 sektor yang terpantau, sektor desa menjadi penyumbang kasus korupsi terbanyak dengan total 77 kasus. Posisi ini jauh mengungguli sektor-sektor lain yang selama ini kerap menjadi sorotan publik.
Setelah desa, sektor dengan kasus korupsi terbanyak berikutnya adalah: Utilitas 57 kasus, Pemerintahan 41 kasus, Kesehatan 39 kasus, Perbankan dan Pendidikan masing-masing 25 kasus.
Sektor lain yang turut mencatatkan kasus signifikan meliputi Sumber Daya Alam (19 kasus), Sosial Kemasyarakatan (18 kasus), Kepemudaan dan Olahraga (12 kasus), serta Transportasi (11 kasus).
Tingginya kasus korupsi dana desa di tahun 2024 ini mengindikasikan bahwa berbagai program pencegahan yang telah digulirkan belum memberikan dampak yang berarti di akar rumput. ICW secara tegas menilai bahwa program seperti Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK), inisiatif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta langkah-langkah dari Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum berhasil membendung penyimpangan dana desa.
"Lonjakan kasus korupsi di desa menunjukkan adanya kerentanan yang serius dalam tata kelola anggaran desa. Program pencegahan yang ada belum menyentuh inti masalah, terutama dalam hal pengawasan dan integritas aparatur desa," kata perwakilan ICW.
Menyikapi temuan ini, ICW mendesak adanya kerja sama lintas lembaga yang lebih erat antara KPK, Kemendes PDT, dan Kemendagri. Upaya peningkatan kapasitas bagi aparatur desa dianggap sebagai langkah krusial untuk membangun tata kelola yang bersih dan akuntabel.
Selain itu, ICW juga menekankan pentingnya pembangunan sistem pencegahan dan pengawasan yang efektif di tingkat desa. Salah satu solusi konkret yang diusulkan adalah pengaktifan kembali serta perbaikan satgas dana desa.
Penguatan pengawasan dan peningkatan kapasitas aparatur diharapkan dapat menekan potensi penyalahgunaan anggaran, sehingga dana desa benar-benar bisa dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat, alih-alih memperkaya oknum.