KPKB Papua Pegunungan: Sikapi Langkah Ismail Asso Berbasis Data dan Kelembagaan

  • 27 Agt 2026 11:38 WIB
  •  Wamena

RRI.CO.ID, Wamena - Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Kebangkitan Bangsa (DPW–PKB) Provinsi Papua Pegunungan, Asis Lani, meminta Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan bersama Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Pegunungan menyikapi langkah anggota MRP, Ustadz Ismail Asso, yang melapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Markas Besar Polri secara proporsional, terbuka, serta tetap dalam koridor hukum dan etika kelembagaan.

Pernyataan ini disampaikan Asis Lani merespons tindakan Ismail Asso yang melaporkan dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Papua Pegunungan ke lembaga penegak hukum. Di tengah sorotan publik yang semakin menguat, PKB menekankan pentingnya menyeimbangkan hak warga negara untuk melapor dengan tanggung jawab jabatan dan etika kelembagaan.

Hak Warga Negara, namun Terikat Etika Jabatan

Asis Lani menegaskan, setiap warga negara memang memiliki hak konstitusional untuk menyampaikan kritik, laporan, maupun pengaduan kepada lembaga penegak hukum. Namun, ia mengingatkan bahwa Ismail Asso bukan sekadar warga biasa — ia adalah anggota MRP, lembaga representasi kultural Orang Asli Papua (OAP). Oleh karena itu, setiap langkah publiknya harus ditempatkan dalam bingkai etika jabatan, tata tertib kelembagaan, dan tanggung jawab representasi yang diembannya.

“Kami menghormati hak setiap warga negara untuk melapor kepada KPK maupun Mabes Polri. Tetapi karena Saudara Ismail Asso adalah anggota MRP Papua Pegunungan, maka harus jelas apakah langkah itu dilakukan atas nama pribadi atau atas nama lembaga. Jangan sampai publik dibuat bingung,” ujar Asis Lani di Wamena, Kamis (27/8).

MRP, lanjutnya, adalah lembaga yang dibentuk berdasarkan kekhususan Papua sebagai representasi kultural OAP. Setiap anggota wajib menjaga marwah lembaga, bekerja melalui mekanisme resmi, serta tidak menggunakan nama atau kedudukan kelembagaan tanpa mandat yang jelas.

Desakan Klarifikasi dan Evaluasi Kelembagaan

Terkait hal itu, PKB mendesak pimpinan MRP Papua Pegunungan untuk segera melakukan klarifikasi internal terhadap Ismail Asso. Klarifikasi ini menjadi kunci untuk memastikan apakah langkah yang dilakukan ke KPK dan Mabes Polri memiliki mandat lembaga, keputusan rapat, surat tugas, atau murni merupakan tindakan pribadi.

“Kalau tidak ada mandat resmi, maka harus ditegaskan bahwa itu sikap pribadi, bukan sikap kelembagaan MRP. MRP harus menjaga martabatnya sebagai lembaga terhormat, bukan menjadi ruang tindakan pribadi tanpa batas,” tegasnya.

Tidak berhenti pada klarifikasi satu pihak, Asis juga mendorong MRP melakukan evaluasi menyeluruh terhadap keaktifan seluruh anggotanya — mencakup kehadiran, pelaksanaan tugas, penyerapan aspirasi, laporan kegiatan, hingga pertanggungjawaban kepada masyarakat. Evaluasi ini harus menjadi upaya pembenahan kelembagaan secara menyeluruh, bukan hanya ditujukan kepada satu orang.

“Papua Pegunungan membutuhkan anggota MRP yang hadir di tengah rakyat, mendengar aspirasi masyarakat adat, tokoh agama, perempuan, pemuda, dan Orang Asli Papua. Kita tidak hanya membutuhkan suara dari jauh, tetapi wakil yang benar-benar hadir dan bekerja di tanah yang diwakilinya,” katanya.

Pemerintah Diminta Jawab dengan Data dan Transparansi

Terkait substansi laporan dugaan pengelolaan Dana Otsus dan APBD, Asis meminta Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan tidak merespons secara emosional. Sebaliknya, pemerintah harus menjawab setiap sorotan publik dengan data, dokumen, transparansi, dan akuntabilitas yang terbukti.

Ia menyarankan Gubernur dan jajaran pemerintah provinsi menyiapkan dokumen pengelolaan keuangan daerah, laporan realisasi program, hasil tinjauan Inspektorat, serta dokumen pendukung lainnya sesuai mekanisme hukum. Pemerintah juga diminta memperkuat koordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, serta aparat penegak hukum jika diperlukan.

“Pemerintah tidak perlu takut terhadap pengawasan. Jawab saja dengan data, transparansi, dan akuntabilitas. Dana Otsus dan APBD adalah uang rakyat, sehingga pengelolaannya harus dapat dipertanggungjawabkan secara baik,” ujar Asis.

Tegaskan Asas Praduga Tak Bersalah

Di tengah memanasnya diskusi publik, PKB juga mengingatkan semua pihak agar tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Laporan hukum tidak boleh langsung dijadikan vonis di ruang publik sebelum ada hasil pemeriksaan resmi dari lembaga berwenang.

“Silakan proses hukum berjalan. Tetapi jangan membangun opini yang mendahului hukum. Setiap tuduhan harus diuji melalui lembaga yang berwenang. Pemerintah juga harus siap membuka data dan memperkuat transparansi,” katanya.

Kritik terhadap pemerintah, tambahnya, adalah hal yang sah dalam sistem demokrasi. Pengawasan terhadap Dana Otsus justru penting agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh Orang Asli Papua. Namun, kritik harus disampaikan dengan data, etika, dan keteladanan.

“Kalau seseorang menuntut pemerintah akuntabel, maka dia juga harus menunjukkan akuntabilitas dalam tugasnya sendiri. Kritik harus disertai keteladanan,” tegasnya.

Harapan Penguatan Kelembagaan MRP

Di bagian akhir pernyataannya, Asis berharap Menteri Dalam Negeri juga memberi perhatian serius terhadap pembinaan kelembagaan MRP Papua Pegunungan — terutama menyangkut disiplin, keaktifan anggota, penggunaan nama lembaga, dan penegakan tata tertib kelembagaan. Penguatan ini dinilai penting agar MRP tetap bermartabat dan benar-benar menjalankan fungsi representasi kultural secara utuh.

“MRP harus kuat, bermartabat, dan bekerja untuk Orang Asli Papua. Pemerintah harus terbuka, MRP harus tertib, dan tokoh publik harus bertanggung jawab. Papua Pegunungan membutuhkan keteladanan, bukan kegaduhan,” tutup Asis Lani (*).

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....