Silang Pendapat antara DPR dan Pemprov Soal APBD Papua Pegunungan
- 02 Agt 2026 18:41 WIB
- Wamena
RRI.CO.ID, Wamena - Silang pendapat berlanjut antara Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Pegunungan dan Pemprov setempat. Kedua lembaga tinggi di provinsi baru ini saling bantah terkait transparansi penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta tersendatnya pembayaran hak-hak anggota dewan.
Pemicu Polemik : Tudingan Pembangunan Jalan di Tempat
Krisis hubungan ini bermula dari desakan lantang sejumlah anggota legislatif yang meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) segera melakukan audit investigatif terhadap keuangan Pemprov Papua Pegunungan. Anggota dewan menilai, hingga pertengahan tahun ini, realisasi pembangunan fisik di lapangan belum terlihat nyata. Mereka juga mendesak Gubernur untuk mengevaluasi total kinerja Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), terutama Dinas Pekerjaan Umum (PU).
Pembelaan Pemprov: "Semua Sudah Sesuai Aturan BPK"
Merespons riuh desakan tersebut, Pemprov Papua Pegunungan menggelar konferensi pers resmi pada Selasa, 28 Juli. Staf Ahli Gubernur Bidang Pengembangan Otsus, Manogar Sirait, pasang badan. Ia menegaskan bahwa pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Menurut Manogar, pembahasan anggaran antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRP telah berfokus pada Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) serta Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK.
"Semua penjelasan yang kami sampaikan berdasarkan dokumen resmi dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Manogar. Pemprov membantah keras tuduhan bahwa mereka menyusun APBD secara sepihak tanpa melibatkan legislatif.
Respon Balik Legislator: " Susun APBD Bersama Tidak Benar!"
Pembelaan Pemprov justru memantik respon balik pihak DPRP. Hanya berselang sehari, Rabu, 29 Juli pagi, Anggota DPRP Papua Pegunungan dari Fraksi Partai Demokrat, Fransina Daby, langsung mengeluarkan bantahan keras.
Fransina meluruskan narasi Pemprov dengan membedakan definisi "menyusun" dan "membahas".
"Kami tidak pernah susun APBD dengan mereka, kecuali hanya ikut membahas. APBD itu mereka yang susun sendiri, tidak pernah libatkan DPR. Tuduhan bahwa kita susun bersama itu tipu," tegas Fransina secara tertulis.
Hak Dewan Dicicil, Tiga Dinas Mendesak Diaudit
Selain masalah prinsip penyusunan anggaran, Fransina juga mengungkapkan info internal terkait hak-hak keuangan anggota dewan yang mandek dan tidak sesuai dengan kesepakatan Rapat Badan Musyawarah (Banmus).
Ia membeberkan bahwa hak-hak dewan seringkali baru dibayarkan tiga hingga empat bulan sekali, itu pun dengan sistem dicicil. Fakta lapangan inilah yang membuat klaim kesejahteraan dan transparansi dari Pemprov dinilai tidak valid.
Sebagai langkah konkret, Fransina mendesak agar pemeriksaan keuangan segera dilakukan secara menyeluruh pada tiga instansi vital yakni Sekretariat Dewan (Sekwan), Bagian Keuangan Daerah dan Dinas Pekerjaan Umum (PU) (*).
Catatan Redaksi: Artikel ini sebelumnya terbit pada pukul 11.59 WIT, namun karena terdapat beberapa kekelirian maka judul dan sebagian isi artikel telah telah dirubah.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....