OJK Ingatkan Waspada Pinjol Ilegal di 2025

  • 30 Sep 2025 13:18 WIB
  •  Wamena

KBRN, Wamena : Perkembangan teknologi finansial atau financial technology (fintech) pada tahun 2025 semakin pesat, khususnya pada layanan aplikasi pinjaman online. Data terbaru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, jumlah penyelenggara fintech peer to peer lending yang berizin resmi terus meningkat, seiring dengan tingginya minat masyarakat terhadap akses pinjaman digital.

Kemudahan proses pengajuan, pencairan dana yang cepat, serta akses tanpa jaminan menjadi faktor utama masyarakat memilih layanan ini. Namun demikian, OJK mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada terhadap praktik pinjaman online ilegal yang hingga kini masih marak beredar di tengah masyarakat.

Ketua Dewan Komisioner OJK menegaskan, literasi keuangan digital harus terus ditingkatkan agar masyarakat tidak terjebak pada layanan yang merugikan. OJK bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika juga intensif melakukan pemblokiran terhadap ribuan aplikasi pinjaman online ilegal yang meresahkan.

Sementara itu, sejumlah perusahaan fintech resmi mulai memperluas layanan dengan menghadirkan fitur edukasi keuangan, credit scoring berbasis data digital, hingga integrasi dengan layanan e-commerce dan perbankan. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan inklusi keuangan sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Pemerintah menargetkan, pada 2025 tingkat literasi keuangan digital masyarakat bisa meningkat signifikan, sehingga pemanfaatan aplikasi pinjaman online dapat dilakukan secara sehat, aman, dan produktif. (Salsabila)

Rekomendasi Berita