Mengawal Dana Otsus Melalui Badan Pengarah Papua

  • 18 Mar 2025 19:11 WIB
  •  Wamena

KBRN, Wamena: Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Jo. UU No.2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua serta Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Dana Otonomi Khusus menjadi landasan hukum pelaksanaan kekhususan otonomi bagi tanah Papua. Diketahui bersama bahwa Undang – undang ini lahir karena persoalan yang panjang tentang politik, social maupun ekonomi bagi masyarakat di Tanah Papua.

Sejalan dengan itu, guna mengawal implementasi dari otonomi khusus di Wilayah Papua, Pemerintah dengan itikad yang baik menginisiasi pembentukan suatu badan dengan tujuan untuk memantau dan mengarahkan pelaksanaan kebijakan Otonomi Khusus (Otsus) di Papua yang disebut Badan Pengarah Papua (BPP).

BPP menjadi salah satu mekanisme dalam upaya memperbaiki dan mengakselerasi implementasi kebijakan Otonomi Khusus Papua yang sudah berlangsung sejak tahun 2001, dan juga bertujuan untuk memastikan bahwa hak-hak masyarakat Papua dalam kerangka otonomi khusus benar-benar terlaksana.

BPP bersifat koordinatif dan pengarah dengan tugas melaksanakan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi dan koordinasi percepatan pembangunan dan otonomi khusus papua. Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2022 sebagai dasar hukum pembentukan BPP mengamanatkan anggotanya merupakan unsur OAP (Orang Asli Papua) dan bukan dari unsur pemerintahan.

Otonomi Khusus untuk Papua lahir sebagai upaya memberikan keadilan dan pemenuhan hak-hak dasar (infrastruktur, Kesehatan, Pendidikan) bagi masyarakat Papua setelah bertahun-tahun merasakan ketimpangan dalam Pembangunan, oleh Pemerintah Pusat telah ditetapkan setiap tahun Dana Otonomi Khusus (Dana Otsus) untuk mewujudkan kesejahteraan Masyarakat Papua.

Sebagai perkuatan mewujudkan kesejahteraan masyarakat Papua, dana Otonomi Khusus perlu dipastikan pengawasan atas pelaksanaannya. Fungsi Sinkronisasi, Harmonisasi, Evaluasi, dan Koordinasi atau SHEK oleh BPP diperlukan dalam percepatan pembangunan dan pelaksanaan Otonomi Khusus di wilayah Papua.

Keberadaan dana Otsus sebagai instrumen penggerak utama mensejahterakan Masyarakat Papua masih ditemukan berbagai masalah seperti distribusi, tidak meratanya Pembangunan dan in efisiensi yang memerlukan pengawasan yang ketat didalamnya.

Badan Pengarah Papua (BPP) dapat mengambil peran didalamnya. Sesuai Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2022, BPP memiliki fungsi untuk bisa melakukan beberapa upaya agar dana Otsus bisa tepat sasaran.

Oleh: Amran Sakiran (KPPN Wamena)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....