Strava Jadi Pemungut Pajak Digital Baru DJP, Langganan Premium Naik 11 Persen

  • 03 Jul 2026 06:16 WIB
  •  Wamena
Poin Utama
  • DJP resmi menunjuk 7 perusahaan digital baru termasuk Strava dan Envato sebagai pemungut PPN PMSE 11% dan realisasi total pajak digital Indonesia

RRI.CO.ID, Wamena— Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi memperluas jangkauan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). DJP menunjuk tujuh korporasi digital global baru sebagai pemungut PPN sebesar 11 persen terhadap produk dan layanan berbayar yang mereka jual di pasar domestik Indonesia.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa langkah taktis ini diambil guna merespons dinamika ekonomi digital yang melaju pesat.

"DJP akan terus mengikuti perkembangan teknologi dan model bisnis digital untuk memastikan pelaksanaan kewajiban perpajakan berjalan secara efektif, adil, dan memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha," ungkap Inge dalam keterangannya (2/7).

Penunjukan baru ini mencakup berbagai sektor digital esensial, mulai dari aplikasi kebugaran, penyedia konten visual, hingga teknologi kecerdasan artifisial (AI).

Berikut daftar lengkap tujuh perusahaan global baru tersebut: Strava (Aplikasi kebugaran dan olahraga), Envato Pty Ltd (Penyedia aset desain dan konten digital), Envato Elements Pty Ltd (Platform langganan konten kreatif digital), The Nielsen Norman Group, Inc. (Layanan edukasi konsumen dan sertifikasi), Kling AI Pte. Ltd. (Platform berbasis kecerdasan artifisial/AI), Law School Admission Council, Inc. (Layanan pendidikan hukum internasional), PLAUD LLC (Teknologi perangkat pendukung kecerdasan artifisial/AI).

Dengan kebijakan ini, para pengguna di Indonesia yang membeli produk atau memperbarui langganan akun premium di platform-platform tersebut akan dikenakan tambahan biaya PPN sebesar 11% saat melakukan transaksi pembayaran. Sebaliknya, pengguna yang memanfaatkan fitur gratis (non-premium) dipastikan tidak akan terdampak.

Sebagai contoh simulasi, tarif langganan bulanan untuk layanan Strava Premium yang semula berkisar di angka Rp50.000, kini akan disesuaikan menjadi Rp55.500 setelah kalkulasi tambahan pajak.

Secara akumulatif, penambahan ini menggenapi total pelaku usaha PMSE yang ditunjuk pemerintah menjadi 271 perusahaan, dengan 233 di antaranya telah aktif menyetor ke kas negara.

Kebijakan perluasan objek pajak digital terbukti menjadi salah satu motor penggerak pendapatan negara yang signifikan. Berdasarkan data berkala dari otoritas pajak per 31 Mei 2026, total penerimaan negara yang berhasil dihimpun dari sektor ekonomi digital telah mencapai Rp52,85 triliun.

Rincian realisasi setoran pajak digital nasional tersebut meliputi PPN PMSE Rp40,55 triliun, Pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) Rp5,26 triliun, Pajak Fintech (Peer-to-Peer Lending) Rp4,98 triliun, Pajak Aset Kripto Rp2,06 triliun.

Melalui penegakan hukum dan skema perpajakan yang adil ini, DJP berkomitmen menciptakan iklim kompetisi yang sehat bagi seluruh pelaku usaha sekaligus memperkokoh ketahanan fiskal nasional.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....