Wajibkan Barcode BBM Subsidi, Pajak Kendaraan Jadi Syarat-Utama

  • 27 Nov 2025 22:34 WIB
  •  Wamena

KBRN, Wamena : Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan resmi memberlakukan sistem barcode sebagai syarat pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan Solar. Kebijakan ini bertujuan memastikan penyaluran BBM tepat sasaran, sekaligus mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Penerapan sistem barcode ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman antara Gubernur Papua Pegunungan, John Tabo, dan perwakilan empat Agen Penyalur Minyak dan Solar (APMS) di Wamena, Kamis (27/11/2025).

Gubernur John Tabo menegaskan bahwa masyarakat hanya dapat memperoleh barcode jika kendaraan mereka telah melunasi pajak tahunan. Empat APMS di Wamena telah sepakat untuk mewajibkan penggunaan barcode dalam setiap pengisian BBM bersubsidi.

“Ini untuk meminimalkan kecurangan dan pendobolan pengisian. Data kendaraan kini terhubung secara daring, sehingga kendaraan yang belum bayar pajak tidak bisa mengurus barcode,” ujar John Tabo.

Pertamina juga akan mengatur kuota BBM bersubsidi berdasarkan jumlah kendaraan yang terdaftar dan telah memenuhi kewajiban pajak.

Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Papua Pegunungan, Noak Tabo, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), serta sejumlah peraturan turunan lainnya.

Menurutnya, kebijakan barcode BBM bersubsidi didorong oleh empat pertimbangan utama:

- Mandat UU HKPD untuk optimalisasi PAD

- Efisiensi anggaran akibat pengurangan Transfer ke Daerah (TKD)

- Rasa keadilan bagi wajib pajak yang taat

- Pembatasan spekulan yang menyalahgunakan BBM subsidi

Dasar hukum lainnya meliputi:

- PP No. 35 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah

- Pergub No. 19 Tahun 2023 dan Pergub No. 42 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah

Kebijakan ini juga diharapkan dapat mengurangi antrean kendaraan di ruas protokol Kota Wamena dan menjamin ketersediaan BBM subsidi secara merata.

Pengawas APMS Lasminingsih, Wiyono, menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan barcode tersebut.

“Dengan sistem barcode, pelayanan ke depan bisa lebih tertib dan mendukung langkah pemerintah daerah dalam peningkatan PAD untuk kemajuan bersama,” ujarnya.

Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan berharap kebijakan ini menjadi langkah strategis dalam reformasi tata kelola BBM subsidi dan penguatan fiskal daerah.

Rekomendasi Berita