Aplikasi Kepegawaian Diblokir BKN, Pemprov Tempuh Jalur Konsultasi

  • 25 Jul 2025 17:44 WIB
  •  Wamena

KBRN, Wamena: Wakil Gubernur Papua Pegunungan, Ones Pahabol, menanggapi keputusan Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang menjatuhkan sanksi pemblokiran sistem aplikasi kepegawaian terhadap Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan. Menurutnya, kebijakan tersebut belum bersifat final dan masih bisa dikaji, serta dinegosiasikan ulang bersama pemerintah pusat.

Dalam pernyataannya, Pahabol menyebut bahwa Gubernur Papua Pegunungan, John Tabo, memiliki pandangan strategis terkait kebutuhan daerah, termasuk dalam menyikapi keputusan BKN secara proporsional.

Saya yakin sanksi ini tidak akan berlangsung lama atau permanen. Pasti akan ada jalan konsultasi dengan pusat. Kita akan sandingkan antara kepentingan daerah yang berada di bawah otonomi khusus, dengan regulasi pusat, ujar Wagub Ones Pahabol, Kamis (24/7/2025).

Ia juga menekankan bahwa hal ini bukan isu yang harus dikonsumsi publik secara luas, mengingat terdapat aspek teknis dan administratif yang bersifat internal serta sensitif.

Ini bukan hal yang sepenuhnya terbuka. Ada hal-hal yang bersifat tertutup, dan ini menyangkut urusan internal pemerintahan yang masih sangat baru, lanjutnya.

Pahabol menyebut bahwa koordinasi antara Pemerintah Provinsi dan BKN sudah berjalan, dan akan terus dilakukan untuk mencari titik temu terkait kebijakan kepegawaian yang berlaku di wilayah otonomi khusus Papua Pegunungan.

Provinsi Papua Pegunungan merupakan daerah otonom baru yang dibentuk melalui UU Nomor 16 Tahun 2022. Pemerintah daerah berharap, agar seluruh regulasi yang diterapkan tetap mempertimbangkan karakteristik wilayah dan dinamika transisi kelembagaan yang sedang berlangsung.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....