Intelektual Lanny Jaya Desak Pemkab Gelar Pemilihan Kepala Kampung Serentak
- 28 Feb 2026 00:04 WIB
- Wamena
RRI.CO.ID, Wamena – Sejumlah intelektual Lanny Jaya mendesak Pemerintah Kabupaten Lanny Jaya segera membentuk panitia pemilihan kepala kampung serentak sesuai ketentuan Undang-Undang Desa.
Desakan itu disampaikan oleh tokoh intelektual Lanny Jaya, Detius Yoman, pada Jumat (27/2). Ia menegaskan bahwa pemilihan kepala kampung harus segera dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3.5/4179/SJ, serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92/PUU-XXII/2024.
“Sesuai Undang-Undang Desa dan putusan MK, kepala kampung harus dipilih oleh masyarakat. Masa jabatan yang sebelumnya enam tahun kini menjadi delapan tahun. Maka pengangkatan PLT berkali-kali tanpa pemilihan jelas bertentangan dengan aturan,” ujar Detius Yoman.
Ia menilai, pengangkatan PLT kepala kampung oleh pejabat Bupati Alpius Yigibalom yang kemudian dibatalkan oleh Bupati definitif Aletinus Yigibalom, S.Pd telah menimbulkan polemik dan ketidakstabilan di masyarakat. Bahkan, pada 15 Juni 2025 lalu sempat terjadi demonstrasi terkait pergantian PLT tersebut.
DPRK Lanny Jaya juga telah melakukan audiensi dengan pemerintah daerah, namun hingga kini belum menerima salinan SK PLT yang diminta. Kondisi ini menimbulkan kesalahpahaman dan konflik antara kepala kampung lama dan kepala kampung baru, terutama dalam proses pencairan Dana Desa.
“Wajar konflik terjadi karena bupati dan wakil bupati tidak tegas. Akibatnya rakyat jadi korban. Publik menilai pemerintah kabupaten Lanny Jaya lemah dalam mengatasi konflik antar masyarakat, padahal tindakan masyarakat ini mencoreng nama baik dan wibawa pemerintah,” tambahnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....