Uang Hasil Tilang, Kemana yaa?

  • 13 Okt 2025 10:38 WIB
  •  Wamena

KBRN, Jayawijaya: Pertanyaan publik mengenai ke mana perginya uang denda dari tilang manual maupun tilang elektronik (ETLE) akhirnya terjawab sudah. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memastikan dana tersebut tidak hilang, melainkan dikelola secara transparan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan dimanfaatkan oleh tiga pilar penegak hukum di Indonesia.

Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Faizal, menjelaskan bahwa dana tilang tersebut kini menjadi sumber daya nyata untuk mendukung peningkatan pelayanan hukum dan keselamatan lalu lintas.

"Dana ini masuk ke PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak), lalu dikirim ke Kejaksaan. Penggunaannya sudah diatur untuk Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan (Mahkamah Agung). Sebagian lagi digunakan untuk kegiatan lalu lintas yang sifatnya kembali ke masyarakat," ujar Brigjen Pol Faizal, seperti dikutip dari laman resmi Korlantas Polri, Minggu (12/10/2025).

Lebih lanjut, Korlantas Polri menegaskan bahwa pemanfaatan PNBP hasil denda tilang kendaraan bermotor ini adalah sebuah sejarah baru yang melibatkan kolaborasi intensif antara Kepolisian (Polri) sebagai penindak pelanggaran lalu lintas. Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai pihak eksekutor (pemungut denda tilang) dan Mahkamah Agung (MA) yang mewakili Pengadilan Negeri (PN) sebagai pemutus perkara.

Perubahan monumental ini didukung oleh landasan hukum berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 100 Tahun 2024 yang mengatur penyetoran dan pencatatan PNBP denda tilang.

Untuk memastikan akuntabilitas, ketiga lembaga penegak hukum ini telah menyepakati proporsi pembagian pemanfaatan dana PNBP tilang, yaitu: Kejaksaan 40%, Mahkamah Agung 30%, dan Polri: 30%.

Selain untuk pembiayaan operasional ketiga lembaga tersebut, pemanfaatan dana PNBP tilang ini secara signifikan diarahkan kembali kepada masyarakat melalui berbagai program.

Kakorlantas Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho juga berharap dana ini dapat digunakan untuk mendukung pelayanan publik yang lebih baik, terutama:

  • Pengembangan ETLE Nasional (Tilang Elektronik): Untuk melengkapi dan menunjang kebutuhan teknologi dalam penegakan hukum yang transparan dan bebas pungli.
  • Peningkatan Kamseltibcarlantas: Program keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
  • Membangun Budaya Tertib Berlalu Lintas melalui kegiatan sosialisasi dan edukasi.

Dengan penjelasan ini, kini masyarakat dapat mengetahui secara pasti bahwa setiap rupiah yang dibayarkan sebagai denda tilang akan dialokasikan secara transparan untuk memperkuat sistem penegakan hukum dan meningkatkan keselamatan di jalan raya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....