Alasan Kenapa Harus Berumur 17 Tahun Dalam Pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

  • 05 Feb 2025 18:04 WIB
  •  Wamena

Kartu tanda penduduk atau disingkat KTP adalah identitas reasmi sorang penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana di seluruh wilayah negara Kesatuan Republik indonesia. KTP ini wajib dimiliki Warga Negara Indonesia (WNI) DAN Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki izin tinggal tetap, yang sudah berumur 17 tahun atau sudah pernah kawin atau telah kawin.

Di indonesia usia 17 Tahun untuk membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP) ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berikut adalah beberapa alasan mengapa usia minimal 17 tahun diterapkan :

Beberapa Alasan Utama yaitu :

- Kemampuan Hukum, Menurut Undang-undang No. 23 Tahun 2006 tentang administrasi Kependudukan seseorang yang telah berusia 17 Tahun dianggap telah memiliki kemampuan hukum untuk pembuatan hukum, termasuk membuat KTP

- Kemandirian, Usia 17 tahun dianggap sebagai batas awal kemandirian seseorang. Pada usia ini seseorang di harapkan telah memiliki kemampuan untuk mengambil keputusan dan bertanggung jawab atas dirinya sendiri

- Pengakuan identitas, KTP merupakan dokumen identitas yang sangat penting bagi warga negara indonesia dengan membuat KTP pada usia 17 tahun seseorang dianggap telah memiliki identitas yang jelas dan dapat di akui oleh negara

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....