DPRK Jayawijaya Tetapkan Perda Larangan Minuman Beralkohol
- 18 Des 2025 22:48 WIB
- Wamena
Video
KBRN, Wamena: Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Jayawijaya bersama Pemerintah Daerah (Pemda) setempat telah resmi menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Tahun 2025 tentang pelarangan minuman beralkohol. Penetapan peraturan ini dilakukan pada Rabu (18/12/2025) malam, di aula Kantor DPRK Jayawijaya, ditandai dengan pembacaan Surat Keputusan (SK) dan deklarasi kesepakatan oleh Wakil Bupati Jayawijaya Ronny Elopere, Ketua DPRK, anggota dewan, serta unsur Forkopimda.
Dalam sidang paripurna 4 masa sidang ke III, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRK Jayawijaya Agustinus Mabel menegaskan bahwa pelarangan minuman beralkohol perlu diatur dalam Perda untuk menjamin kepastian hukum dan keterlaksanaannya. "Dasar pembentukan Raperda ini adalah pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban umum, yang diharapkan mengurangi potensi kriminalitas, kekerasan, dan kecelakaan lalu lintas," ujarnya.
Video: RRI/Youtube
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....