Pelanggaran Lalu Lintas Bisa Gugurkan Klaim Asuransi, Ini Penjelasannya
- 27 Jun 2026 15:55 WIB
- Wamena
RRI.CO.ID, Wamena - Banyak pemilik kendaraan menganggap setiap kecelakaan di jalan otomatis akan ditanggung oleh perusahaan asuransi. Padahal, anggapan tersebut tidak sepenuhnya benar. Dalam kondisi tertentu, pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pengemudi justru dapat menjadi alasan perusahaan asuransi menolak atau menggugurkan klaim.
Hal itu bergantung pada ketentuan yang tercantum dalam polis asuransi. Jika kecelakaan terjadi akibat tindakan yang melanggar aturan lalu lintas atau termasuk dalam pengecualian polis, perusahaan asuransi berhak melakukan penolakan terhadap klaim yang diajukan.
Salah satu kondisi yang umum menjadi pengecualian adalah ketika pengemudi mengemudi tanpa Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masih berlaku, berada di bawah pengaruh alkohol atau narkotika, mengikuti balapan liar, atau dengan sengaja melakukan tindakan yang melanggar hukum. Dalam situasi seperti ini, perlindungan asuransi dapat dinyatakan tidak berlaku. (Sumber: otomotif.kompas.com)
Selain itu, pelanggaran lalu lintas yang terlihat sepele, seperti menerobos lampu merah, melawan arus, atau melanggar marka jalan, juga dapat menjadi perhatian dalam proses investigasi. Apabila terbukti menjadi penyebab utama kecelakaan dan termasuk dalam klausul pengecualian polis, perusahaan asuransi memiliki dasar untuk menolak pembayaran klaim.
Sebelum memutuskan menerima atau menolak klaim, perusahaan asuransi biasanya melakukan investigasi terhadap kronologi kecelakaan. Pemeriksaan dapat melibatkan laporan kepolisian, rekaman CCTV atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), kondisi kendaraan, hingga legalitas dokumen pengemudi. Langkah ini dilakukan untuk memastikan penyebab kecelakaan dan kesesuaiannya dengan ketentuan polis.
Karena itu, polis menjadi dokumen yang sangat penting dalam perlindungan asuransi kendaraan. Seluruh hak dan kewajiban pemegang polis maupun perusahaan asuransi diatur di dalamnya, termasuk berbagai kondisi yang dapat menyebabkan klaim tidak dibayarkan. Membaca dan memahami isi polis sebelum membeli produk asuransi menjadi langkah yang sangat dianjurkan agar tidak terjadi kesalahpahaman ketika mengajukan klaim.
Kehadiran asuransi memang memberikan perlindungan finansial saat terjadi risiko di jalan raya. Namun, perlindungan tersebut tetap disertai syarat dan ketentuan yang wajib dipatuhi oleh setiap pemegang polis. Oleh karena itu, selain menjaga kelengkapan dokumen kendaraan, mematuhi peraturan lalu lintas juga menjadi salah satu cara terbaik untuk memastikan hak atas perlindungan asuransi tetap berlaku.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....