Sengketa Denza, MA Menangkan Worcas Group
- 14 Apr 2026 19:55 WIB
- Wamena
RRI.CO.ID, Jakarta - Mahkamah Agung menolak gugatan yang diajukan BYD terkait sengketa merek Denza di Indonesia. Putusan ini sekaligus menguatkan kepemilikan merek oleh pihak lokal.
Dalam putusan tersebut, hak atas merek Denza dinyatakan sah milik Worcas Group. Perusahaan tersebut tercatat sebagai pihak yang lebih dahulu mendaftarkan merek di Indonesia.
Putusan Mahkamah Agung menegaskan penerapan sistem first to file dalam hukum merek. Artinya, hak diberikan kepada pihak yang pertama kali mendaftarkan merek secara resmi. (Sumber: www.nusantaratv.com)
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan perusahaan otomotif global. Meski dikenal sebagai produsen kendaraan listrik besar, BYD tetap kalah dalam proses hukum di Indonesia.
Sengketa ini telah melalui beberapa tahapan persidangan. Sebelumnya, gugatan BYD juga ditolak di tingkat Pengadilan Niaga sebelum berlanjut ke tingkat kasasi.
Dengan putusan ini, status kepemilikan merek Denza di Indonesia menjadi jelas. Worcas Group berhak menggunakan dan mengelola merek tersebut secara sah.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....