Sebanyak 18 Anggota Polres Jayawijaya Jalani Sidang Disiplin
- 17 Mar 2026 16:11 WIB
- Wamena
RRI.CO.ID, Wamena – Sebanyak 18 anggota Polri dari Polres Jayawijaya menjalani sidang disiplin yang dilaksanakan pada Senin (16/3/2026) pukul 10.00 WIT di Ruang Data Polres Jayawijaya. Sidang tersebut digelar sebagai bentuk penegakan disiplin terhadap personel yang terbukti melakukan pelanggaran kedinasan.
Kapolres Jayawijaya AKBP Anak Agung Made Satriya Bimantara, S.I.K melalui Ps. Kasi Propam Polres Jayawijaya AIPTU Frans Risamasu menyampaikan bahwa sidang disiplin tersebut dilakukan terhadap anggota yang diduga melanggar Peraturan Disiplin Anggota Polri sebagaimana diatur dalam PP RI Nomor 2 Tahun 2003.
Sidang disiplin dipimpin oleh Wakapolres Jayawijaya AKP Albertus Mabel, S.I.K., M.A.P selaku pimpinan sidang, didampingi Wakil Pimpinan Sidang AKP Yanuarius Warayaan, S.H selaku Kabag SDM Polres Jayawijaya. Sementara itu, penuntut dalam sidang adalah AIPTU Frans Risamasu, dengan pendamping terduga pelanggar AIPTU Eko Danang Susanto, S.Sos serta sekretaris sidang AIPDA Edy Wiyono, S.Sos., S.H.
Dalam sidang tersebut, mayoritas pelanggaran yang dilakukan para personel berkaitan dengan meninggalkan tugas tanpa izin pimpinan, tidak melaksanakan tugas kedinasan, hingga menghindari tanggung jawab dinas dalam rentang waktu yang cukup lama.
Dari hasil sidang, para anggota yang terbukti melakukan pelanggaran dijatuhi berbagai sanksi disiplin, mulai dari teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat satu hingga dua periode, penundaan gaji berkala selama enam bulan, penundaan pendidikan selama enam bulan, hingga penahanan selama 21 hari.
Selain itu, terdapat pula satu kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja yang dilakukan oleh salah satu anggota, yang juga dijatuhi sanksi disiplin berupa teguran tertulis, penundaan pangkat dua periode serta penahanan selama 21 hari.
Seluruh anggota yang menjalani sidang disiplin dinyatakan terbukti bersalah melakukan pelanggaran disiplin dan menerima putusan yang dijatuhkan oleh atasan yang berhak menghukum (Ankum).
Sidang disiplin tersebut berakhir pada pukul 15.30 WIT dan berlangsung dalam keadaan aman, tertib, serta lancar. Polres Jayawijaya menegaskan bahwa penegakan disiplin akan terus dilakukan guna menjaga profesionalisme dan integritas anggota Polri dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....