Ini Urutan Kendaraan Prioritas yang Wajib Didahulukan

  • 03 Nov 2025 23:00 WIB
  •  Wamena

KBRN, Wamena: Pengguna jalan di Indonesia wajib mengetahui dan mematuhi urutan prioritas kendaraan yang berhak didahulukan di jalan raya.

Ketentuan ini secara tegas diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), khususnya pada Pasal 134.

Aturan ini bertujuan untuk menjamin kelancaran dan keselamatan tugas-tugas vital, darurat, dan kenegaraan. Pelanggaran terhadap kewajiban mendahulukan kendaraan-kendaraan ini dapat dikenakan sanksi sesuai hukum yang berlaku.

Urutan Kendaraan yang Memperoleh Hak Utama (Pasal 134 UU No. 22/2009). Berikut adalah daftar lengkap kendaraan yang berhak didahulukan, diurutkan sesuai dengan tingkat urgensi atau peringkat prioritasnya:

  1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
  2. Ambulans yang mengangkut orang sakit.
  3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas.
  4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
  5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
  6. Iring-iringan pengantar jenazah.
  7. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Gambar dari indonesiabaik.id

Kewajiban Pengawalan dan Penggunaan Isyarat (Pasal 135 UU No. 22/2009)

Meskipun mendapat hak utama, kendaraan-kendaraan prioritas tersebut juga memiliki ketentuan khusus dalam pengoperasiannya di jalan raya, sebagaimana diatur dalam Pasal 135 UU LLAJ:

  • Wajib Dikawal dan Menggunakan Isyarat: Kendaraan yang mendapat hak utama harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.
  • Pengamanan oleh Polisi: Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib melakukan pengamanan jika mengetahui adanya kendaraan prioritas yang sedang melintas.
  • Pengecualian Aturan Lalu Lintas: Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL/Lampu Merah) dan Rambu Lalu Lintas tidak berlaku bagi Kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134.

Ketentuan ini memberikan keistimewaan bagi kendaraan prioritas untuk dapat melintas tanpa terhambat oleh rambu atau lampu lalu lintas, asalkan memenuhi persyaratan pengawalan dan penggunaan isyarat.

Masyarakat diimbau untuk selalu memberikan jalan segera setelah mendengar bunyi sirene atau melihat isyarat lampu kendaraan prioritas, terutama bagi pemadam kebakaran dan ambulans yang merupakan kategori urgensi tertinggi. (Sumber: indonesiabaik.id)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....