Polres Jayawijaya Ingatkan Warga, Pelaku Karhutla ancaman Penjara hingga 10 Tahun
- 22 Agt 2026 08:38 WIB
- Wamena
RRI.CO.ID, Wamena — Kepolisian Resor (Polres) Jayawijaya mengingatkan masyarakat di Kabupaten Jayawijaya dan Papua Pegunungan untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan secara sembarangan.
Imbauan tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Jayawijaya, Iptu Marcelino H. Rumambi, S.H., M.H., sebagai langkah pencegahan terhadap kebakaran hutan dan lahan atau karhutla, Jumat (21/8/2026).
Marcelino menegaskan, masyarakat dilarang keras menyalakan api di kawasan hutan maupun lahan, termasuk membuka lahan dengan cara membakar.




Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....