Polres Jayawijaya Gagalkan Dugaan Pengiriman 13,58 Gram Sabu ke Wamena
- 06 Agt 2026 18:36 WIB
- Wamena
RRI.CO.ID, Wamena – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jayawijaya kembali menggagalkan dugaan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu ke wilayah Kabupaten Jayawijaya. Dalam operasi yang dilakukan pada Selasa (4/8/2026), polisi mengamankan seorang pria berinisial STL (36) yang diduga terkait dengan paket berisi narkotika golongan I jenis sabu yang dikirim melalui jasa ekspedisi di Kota Wamena.
Kapolres Jayawijaya AKBP Anak Agung Made Satriya Bimantara, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba IPTU J. Benyamin Saragih, S.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari penyelidikan terhadap informasi mengenai dugaan pengiriman narkotika dari luar Papua menuju Wamena.
Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas mengamankan STL di kawasan Jalan Gatot Subroto, Wamena. Setelah itu, polisi bersama yang bersangkutan menuju Kantor Pos Wamena di Jalan Timor untuk melakukan pemeriksaan terhadap paket yang telah tiba.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....