BPN Jayawijaya dan PN Wamena Periksa Lokasi Sengketa Perdata

  • 10 Jul 2026 22:01 WIB
  •  Wamena

RRI.CO.ID, Wamena – Guna memastikan kepastian hukum dan kejelasan objek sengketa, Kantor Pertanahan Kabupaten Jayawijaya melalui Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa bersama Pengadilan Negeri (PN) Wamena menggelar Pemeriksaan Setempat (PS), Senin (6/7/2026). Kegiatan ini dilakukan atas perkara perdata nomor 18/PDT.G/2025/PN.WMN yang berlokasi di Kelurahan Sinakma, Distrik Wamena Kota, Kabupaten Jayawijaya.

Pemeriksaan setempat ini merupakan agenda krusial dalam proses persidangan pertanahan. Tujuannya adalah untuk mencocokkan data yuridis yang ada di dalam berkas persidangan dengan kondisi fisik di lapangan, mulai dari batas-batas tanah, letak objek, hingga luas tanah yang menjadi materi gugatan secara riil.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....