Satlantas Polres Jayawijaya Sosialisasikan Larangan Penjualan Knalpot Racing

  • 15 Jun 2026 22:33 WIB
  •  Wamena

RRI.CO.ID, Wamena – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Jayawijaya melakukan langkah preventif untuk menekan penggunaan knalpot tidak standar atau knalpot racing (broong) di wilayah Kota Wamena. Kegiatan tersebut dilakukan melalui kunjungan langsung ke sejumlah bengkel kendaraan bermotor yang beroperasi di kawasan kota. Kunjungan dipimpin oleh Kasat Lantas Polres Jayawijaya, Iptu Sipora Persila Samon, S.Sos, mewakili Kapolres Jayawijaya AKBP Anak Agung Made Satriya Bimantara, S.IK, bersama personel Satlantas Polres Jayawijaya.

Dalam kegiatan tersebut, petugas memberikan imbauan kepada pemilik dan pengelola bengkel agar tidak menjual maupun memasang knalpot racing yang tidak sesuai spesifikasi standar pabrikan. Penggunaan knalpot jenis tersebut dinilai dapat mengganggu ketertiban umum karena menghasilkan suara bising yang meresahkan masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....