Wamendagri Kawal Penyusunan Regulasi Penanganan Pascaperang Suku

  • 02 Jun 2026 21:59 WIB
  •  Wamena

RRI.CO.ID, Wamena – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk mendorong Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan segera membentuk Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) sebagai dasar hukum penanganan konflik pasca perang suku di Papua Pegunungan termasuk mitigasi potensi konflik kedepan.

Ribka mengatakan, regulasi tersebut diperlukan untuk memperkuat langkah pemerintah daerah dalam menangani konflik, mulai dari masa tanggap darurat hingga tahapan rehabilitasi. Menurutnya, penanganan konflik di wilayah otonomi khusus membutuhkan dasar hukum yang selaras dengan karakteristik serta kearifan lokal masyarakat Papua.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....