Pemprov Papua Pegunungan Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan hingga Juni 2026

  • 11 Mei 2026 09:37 WIB
  •  Wamena

RRI.CO.ID, Wamena – Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan resmi meluncurkan program pemutihan dan diskon pokok pajak kendaraan bermotor yang berlaku mulai 1 Mei hingga 30 Juni 2026. Program ini diharapkan dapat mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan sekaligus memberikan keringanan bagi wajib pajak yang menunggak.

Pelaksana Tugas Kepala UPTD Samsat Wamena, John Lantha mengatakan, program tersebut merupakan kebijakan Gubernur Papua Pegunungan untuk membantu pemilik kendaraan bermotor di delapan kabupaten yang belum melunasi kewajiban pajaknya.

“Program ini menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk melunasi tunggakan pajak tanpa dikenakan sanksi administrasi maupun denda keterlambatan,” ujar John Lantha di Wamena, Kamis (7/5/2026).

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....