Larangan Barang Subsidi di Dapur MBG Perkuat Tata Kelola Program
- 03 Agt 2026 17:20 WIB
- Wamena
RRI.CO.ID-Wamena, Badan Gizi Nasional (BGN) melarang seluruh dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menggunakan komoditas bersubsidi. Larangan tersebut meliputi elpiji 3 kilogram, minyak goreng MinyaKita, dan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP).
Kepala BGN Sudaryono mengatakan, Program MBG telah memiliki anggaran tersendiri sehingga tidak diperkenankan memanfaatkan barang subsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan pelaku usaha mikro.
"Tidak boleh masak untuk MBG memakai MinyaKita, tidak boleh memakai gas melon 3 kilogram, dan tidak boleh memakai beras SPHP. Tidak boleh," ujar Sudaryono dalam konferensi pers di Kantor BGN, Jakarta, belum lama ini.
Ia menegaskan kebijakan tersebut berlaku bagi seluruh SPPG di Indonesia tanpa pengecualian. Langkah itu diambil untuk memastikan distribusi barang subsidi tepat sasaran sekaligus memperkuat tata kelola pelaksanaan Program MBG.
BGN juga mengajak masyarakat dan media berpartisipasi mengawasi implementasi kebijakan tersebut. Setiap laporan dugaan pelanggaran akan diverifikasi sebelum diberikan sanksi administratif.
"Kalau ada yang menemukan dapur menggunakan MinyaKita, silakan dilaporkan. Kami akan memberikan teguran dan surat peringatan. Kalau tetap melanggar, dapurnya akan ditutup," katanya.
Selain melarang penggunaan barang subsidi, BGN mewajibkan setiap dapur MBG membeli bahan pangan sesuai Harga Acuan Pembelian dan Penjualan (HAP). Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga stabilitas harga komoditas sekaligus melindungi petani dan peternak.
Sudaryono mencontohkan komoditas telur yang sempat turun hingga kisaran Rp12.000-Rp15.000 per kilogram, jauh di bawah harga acuan pemerintah sebesar Rp25.000 per kilogram. Menurutnya, pembelian sesuai HAP menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas harga di tingkat produsen.
"Harus membeli telur di harga acuan pemerintah untuk memastikan peternak tidak dirugikan. Tujuan MBG juga menjadi stabilisator pasokan dan harga di tingkat paling bawah," ucapnya.
Sementara itu, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak menilai sistem reimbursement yang diterapkan BGN turut memperkuat pengawasan penggunaan anggaran. Menurutnya, setiap klaim biaya operasional harus mengacu pada harga barang non-subsidi sehingga peluang penyimpangan dapat diminimalkan.
Ia menambahkan, keterlibatan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Kejaksaan dalam pengawasan internal BGN menjadi bagian dari upaya menjaga akuntabilitas pelaksanaan Program MBG.
Melalui kebijakan tersebut, pemerintah berharap tata kelola Program Makan Bergizi Gratis semakin transparan dan akuntabel, sekaligus memastikan distribusi barang subsidi tetap diterima oleh masyarakat yang berhak.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....