Pemerintah Ungkap Penyebab Bank Minta Dokumen KUR Tambahan

  • 17 Nov 2025 22:59 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

KBRN, Jakarta: Pemerintah mengakui adanya temuan di lapangan bahwa sebagian bank penyalur Kredit Usaha Rakyat (KUR) masih meminta dokumen tambahan. Dokumen tersebut seperti BPKB, STNK, atau foto kopi sertifikat kepada debitur UMKM.

Hal itu masih terlihat meski aturan tegas, yang menyebutkan bahwa KUR dengan plafon Rp1 juta hingga Rp100 juta tidak boleh mensyaratkan agunan tambahan.

“Petugas bank di lapangan tahu dan sadar betul bahwa KUR Rp1-100 juta tidak boleh dimintai agunan. Semua bank tahu itu, BRI, Mandiri, BNI, hingga bank swasta,” kata Menteri UMKM Maman Abdurahman saat rapat dengan Komisi VII DPR RI, di Jakarta, Senin (17/11/2025).

Namun demikian, Kementerian UMKM mencatat satu isu utama yang sering menjadi alasan munculnya permintaan dokumen tambahan tersebut. Menurutnya, permintaan dokumen tambahan tersebut lebih bersifat verifikasi dan tekanan psikologis untuk mencegah, dan bukan syarat agunan yang melanggar aturan.

“Mereka hanya ingin memastikan bahwa debitur tidak menganggap sepele urusan utang-piutang. Tetapi, apa pun alasannya, aturan tetap atura, KUR Rp1–100 juta tidak boleh dimintakan agunan," ujar Maman.

Selain isu dokumen, pemerintah juga menyinggung kendala lain, yaitu terkait Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. Karena isu ini menjadi penyebab akses KUR terasa sulit.

"Saya ambil contoh dari aspirasi di daerah Lampung minggu lalu. Banyak kendala yang muncul karena data SLIK debitur tidak sesuai atau bermasalah,” ucapnya.

Pemerintah menegaskan akan terus memperbaiki mekanisme agar akses KUR semakin mudah. Namun, tanpa melanggar prinsip kehati-hatian perbankan dan ketentuan OJK.

Sementara, Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay menyoroti masih sulitnya pelaku UMKM sektor pariwisata mengakses KUR. Meski kinerja penyaluran KUR nasional sudah melampaui target hingga lebih dari 112 persen.

“Capaian ini patut diapresiasi, tapi yang sangat penting adalah banyak UMKM, khususnya di sektor pariwisata. Karena, mereka masih kesulitan mengakses pembiayaan,” katanya.

Saleh menjelaskan, pihaknya saat ini ikut mendorong pengembangan desa wisata sejalan dengan Undang-Undang Kepariwisataan yang baru disahkan. Dalam beleid tersebut, desa wisata diklasifikasikan menjadi empat kategori: rintisan, berkembang, maju, dan mandiri.

Ia meminta agar pada 2026 penyaluran KUR bisa lebih menjangkau UMKM pariwisata. Hal ini agar pertumbuhan sektor tersebut dapat sejalan dengan capaian penyaluran KUR nasional yang dinilai luar biasa.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....