UMKM Pertanyakan Kategori PPN 12 Persen Barang Mewah
- 10 Des 2024 05:00 WIB
- Pusat Pemberitaan
KBRN, Jakarta: Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan menengah (UMKM) mempertanyakan kategori barang mewah yang akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen. PPN tersebut rencananya mulai diberlakukan pada 1 Januari 2025.
Sekjen Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Edy Misero menyebut, pelaku UKM resah karena belum ada kejelasan soal kategori barang mewah tersebut. Baik dari rentang harganya, maupun juga dari jenis barangnya.
Keresahan itu, menurut dia, wajar. Karena ada pelaku UKM yang memproduksi barang yang bisa saja masuk ke katamegori mewah, seperti perhiasan dan asesoris.
“Pemerintah juga sebaiknya memperjelas apakah kategori barang mewah itu hanya yang berasal dari luar negeri saja, atau juga produksi UKM lokal. Saya khawatir jika produksi UKM juga dikenakan PPN 12%, akan berimbas pada tingginya harga barang sehingga mengurangi omzet penjualan," kata Edy Misero dalam perbincangan denganPro 3 RRI, Senin (9/12/2024).
Apalagi, lanjut dia, daya beli masyarakat juga masih belum membaik. Sehingga, akan ada efek dominonya terhadap efisiensi usaha, termasuk PHK di kalangan industri UKM.
Kekhawatiran yang sama juga disampaikan CEO Fair Commpetion Network (FCN) Indonesia, Dinni Melanie. Menurutnya, bukan hanya soal kategori jenis barangnya yang harus diperjelas, tetapi juga apakah PPN tersebut hanya dikenakan terhadap barang jadinya saja, atau termasuk bahan bakunya.
Jika dikenakan juga terhadap bahan baku, Dinni khawatir akan makin membuat ongkos produksi industri dalam negeri makin besar. Sehingga, bisa berdampak pada efisiensi perusahaan yang ujung-ujungnya PHK.
Selain itu, Dinni juga menyoroti soal pengenaan PPN 12 persen barang mewah tersebut apakah tidak akan tumpang-tindih dengan aturan pasal 4a UU No. 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
"Jika ini tumpang-tindih, maka bisa kena double tariff yang juga bisa memberatkan masyarakat. Contohnya, smartphone yang sudah umum digunakan masyarakat untuk berbagai keperluan," katanya memaparkan.
Sementara, Guru Besar Tetap Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI), Prof Rizal El Halim juga khawatir akan ada limpahan dampak dari pengenaan PPN 12 persen barang mewah tersebut kepada masyarakat kelas menengah je bawah. Pasalnya, belum jelas kategori barang mewah itu seperti apa.
Contohnya, kata dia, smartphone seharga Rp10 juta ke atas apakah termasuk barang merah, TV 32 inci apakah juga termasuk barang mewah. “Dulu ia barang mewah, tapi sekarang sudah lazim digunakan masyarakat umum,” ujarnya.
Rizal memahami pemerintah memang harus melaksanakan perintah UU soal harmonisasi perpajakan yang sudah ada sejak empat tahun lalu dengan pengenaan PPN 12 persen tersebut. Meskipun dalam pelaksanan akhirnya, pemerintah memilih opsi dengan target masyarakat kelas atas dengan kategori hanya untuk barang mewah saja.
“Namun, jika ini tak diperjelas katagori barang mewah seperti apa, maka dampaknya bisa juga kemasyarakat kelas menengah ke bawah yang daya belinya belum membaik. Saya sarankan perjelas segera soal itu, sehingga tidak menimbulkan polemik di masyarakat,” ucapnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa kenaikan pajak akan diterapkan secara selektif, yakni hanya untuk barang mewah. Kebijakan ini, menurut Presiden, untuk membantu melindungi rakyat kecil.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....