Persela Dijatuhi Sanksi Berat Usai Kerusuhan Lawan Persijap

  • 24 Feb 2025 17:47 WIB
  •  Tuban

KBRN, Lamongan: Komisi Disiplin (Komdis) PSSI telah menjatuhkan sanksi berat kepada Panitia Pelaksana (Panpel) pertandingan Persela Lamongan setelah kerusuhan yang terjadi di Tuban Sport Center pada 18 Februari lalu, saat pertandingan babak 8 besar Liga 2 antara Persela Lamongan dan Persijap Jepara.

Berdasarkan surat keputusan Komdis PSSI yang diterima oleh Persela, Panpel Persela dianggap melanggar Kode Disiplin PSSI 2023. Beberapa pelanggaran yang ditemukan antara lain penyalaan flare dalam jumlah besar, penonton yang masuk ke area lapangan, pelemparan batu dan botol mineral, perusakan fasilitas stadion, serta pembakaran yang menyebabkan pertandingan terhenti. Semua pelanggaran ini didukung oleh bukti-bukti yang cukup.

Akibat pelanggaran tersebut, Panpel Persela Lamongan dijatuhi dua sanksi utama. Pertama, mereka dilarang menyelenggarakan pertandingan dengan penonton selama satu musim pada kompetisi 2025/2026. Kedua, sanksi denda sebesar Rp 110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah). Sanksi ini diberikan berdasarkan sejumlah pasal dalam Kode Disiplin PSSI, termasuk Pasal 68, Pasal 69, Pasal 70, dan Pasal 13.

Sanksi yang diberikan kepada Panpel Persela ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pertandingan untuk menjaga keamanan dan kenyamanan selama berlangsungnya laga, demi menciptakan suasana yang kondusif bagi para pemain dan penonton.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....