Kapolres Tuban Klarifikasi Tudingan LSM KCB Terhadap Kasatreskrim

  • 17 Mei 2024 05:50 WIB
  •  Tuban

KBRN, Tuban: Kapolres Tuban, AKBP Suryono, menegaskan bahwa pengangkatan AKP Rianto sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Tuban, telah sesuai dengan aturan yang berlaku di internal kepolisian. Penegasan ini disampaikan setelah LSM Komunitas Cinta Bangsa (KCB) menggugat Kasatreskrim Polres Tuban dan SDM Polda Jatim di Pengadilan Negeri Tuban.

"Menurut kami, pemberitaan tersebut tidak berdasar dan sumbernya juga tidak jelas. Pejabat yang diberitakan pun tidak dikonfirmasi. Berdasarkan pengetahuan dan fakta yang ada, Kasatreskrim Rianto secara kuorum telah memenuhi syarat," tegas AKBP Suryono kepada wartawan, Kamis (16/5/2024).

Suryono menambahkan, bahwa tuduhan terhadap AKP Rianto, yang disebut tidak memiliki sertifikasi penyidik dan belum pernah mengikuti asesmen tidaklah benar. "Selama ini AKP Rianto telah mengikuti asesmen dan lulus untuk menjadi Kasatreskrim, serta telah mengikuti sertifikasi penyidik," imbuhnya.

AKBP Suryono juga mengkritik media yang memberitakan informasi tersebut, tanpa mengikuti kaidah jurnalistik yang benar. Ia meminta, agar berita harus dilakukan konfirmasi terlebih dahulu ke Bagian SDM Polda Jatim, atau Kapolres Tuban untuk memastikan kebenaran informasi.

"Harapannya, berita yang tidak berdasar tersebut tidak semakin liar karena tidak ada faktanya. Ini penting agar pembaca tidak berasumsi buruk terkait dengan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) serta persyaratan di Polres Tuban,"ujarnya.

Sebelumnya, terdapat media online yang memberitakan gugatan dari LSM KCB terkait dugaan buruknya SOTK dan kinerja Polres Tuban. Gugatan tersebut menuding Divisi Biro SDM Polda Jatim tidak cermat dalam pengangkatan Kasatreskrim Polres Tuban, dianggap mengesampingkan syarat administrasi dan peraturan perundangan yang berlaku.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....