KKP Temukan 144 Ton Udang Vannamei Impor di PT BMI Lamongan
- 21 Sep 2026 17:15 WIB
- Tuban
RRI.CO.ID, Lamongan – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel 144 ton udang vannamei impor yang ditemukan di PT Bumi Menara Internusa (BMI), Kabupaten Lamongan, Jawa tImur, Senin 21 September 2026. Penyegelan dilakukan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) setelah ditemukan indikasi pelanggaran terkait masuknya komoditas udang impor.
Direktur Jenderal PSDKP KKP, Pung Nugroho Saksono atau Ipung, mengatakan langkah penyegelan merupakan bentuk ketegasan pemerintah dalam mengawasi peredaran komoditas perikanan impor. Keberadaan udang vannamei impor tersebut dinilai berpotensi memicu persaingan tidak sehat dan menambah keresahan pembudidaya udang lokal.
"Vannamei ini produksi di Indonesia ada, harusnya enggak perlu impor. Banyak pembudidaya kita yang sudah menghasilkan vannamei, dan ini menjadikan persaingan tidak sehat. Ini bukan lagi sekadar larangan, tetapi sudah menjadi keresahan dari masyarakat," ujarnya
Ipung menegaskan, produksi udang vannamei dari pembudidaya dalam negeri dinilai telah tersedia untuk memenuhi kebutuhan nasional. Karena itu, aktivitas impor komoditas tersebut menjadi perhatian serius pemerintah, khususnya ketika berpotensi memengaruhi persaingan usaha dan kondisi pasar bagi pembudidaya lokal.
Sebanyak 144 ton udang vannamei yang ditemukan di lokasi kini telah dipasangi segel pengawasan. Selanjutnya, tim PSDKP akan melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan pendalaman untuk menelusuri rekam jejak serta histori kegiatan impor yang dilakukan perusahaan.
"Prinsipnya kami dari Ditjen PSDKP, ketika ada pelanggaran, kami tegas lakukan penyegelan untuk tindak lanjut selanjutnya. Apakah ini nanti termasuk unsur administrasi atau unsur pidana, tim kami yang akan menindaklanjuti," tuturnya.
Pengawasan terhadap kasus tersebut tidak hanya dilakukan oleh jajaran internal KKP. Sejumlah unit kerja terkait turut dilibatkan, di antaranya Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya, Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (BPPMHKP), serta Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP).
KKP juga menggandeng Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dalam pengawasan tersebut. Pelibatan lintas instansi dilakukan untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan secara menyeluruh, termasuk menelusuri aspek administrasi dan kegiatan usaha perusahaan.
"Kami membawa tim dari Pajak, Ditjen Pajak. Artinya apa? Ini serius, berlapis kita, supaya taat. Ketika pelaku usaha melakukan kegiatan dengan taat, maka semuanya akan sesuai dengan harapan dan masyarakat tidak akan komplain. Kalau tidak taat, pasti ada komplain, dan pemerintah wajib turun tangan," katanya.
Sementara itu, pihak PT Bumi Menara Internusa saat dikonfirmasi mengenai penyegelan 144 ton udang vannamei impor tersebut belum memberikan keterangan. Hingga berita ini ditulis, perusahaan masih belum memberikan tanggapan terkait langkah pengawasan yang dilakukan KKP.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....