Polsek Deket Sita Puluhan Botol Miras, Berawal dari Laporan Warga

  • 10 Sep 2026 13:49 WIB
  •  Tuban

RRI.CO.ID, Lamongan - Kepolisian Sektor (Polsek) Deket, Polres Lamongan, menyita puluhan botol minuman beralkohol dari sebuah warung di Dusun Nginjen, Desa Pandanpancur, Kecamatan Deket, Kabupaten Lamongan. Penertiban tersebut dilakukan melalui Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) berupa patroli pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas), Rabu malam 9 September 2026 sekitar pukul 19.40 WIB.

Patroli dipimpin Pawas IPDA Lucky, saat berada di wilayah tersebut, petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai sebuah warung milik warga berinisial S yang diduga menjual minuman beralkohol. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas kemudian melakukan pengecekan ke lokasi.

Dari pemeriksaan, polisi menemukan sejumlah minuman beralkohol yang selanjutnya diamankan ke Mapolsek Deket untuk proses penanganan lebih lanjut. Pemilik warung, S, diketahui berusia 38 tahun dan merupakan warga Kecamatan Deket.

Barang bukti yang diamankan cukup beragam. Di antaranya 28 botol arak ukuran 1,5 liter, lima botol Bir Bintang, enam botol Vodka Ice Land, dua botol Anggur Hijau, satu botol whisky, tiga botol Kawa Kawa, empat botol Anggur Merah, satu botol Eleksis, serta tiga botol Arak Bali.

Penertiban ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol. Kasihumas Polres Lamongan IPDA M. Hamzaid, S.Pd., membenarkan kegiatan tersebut. Ia mengatakan patroli dan penertiban akan terus ditingkatkan sebagai langkah preventif untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap aman dan kondusif.

Menurutnya, kepolisian juga akan menindaklanjuti setiap informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran minuman beralkohol yang berpotensi mengganggu kamtibmas. “Kami mengapresiasi peran serta masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada kepolisian. Kami mengimbau masyarakat agar tidak menjual maupun mengonsumsi minuman beralkohol yang melanggar ketentuan, karena dapat memicu gangguan kamtibmas,” katanya.

IPDA Hamzaid menambahkan, masyarakat yang mengetahui adanya potensi gangguan keamanan maupun peredaran minuman beralkohol ilegal diminta segera melaporkannya kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....