Fraksi DPRD Lamongan Sampaikan Pandangan Umum Terkait Perubahan Perda

  • 06 Sep 2026 17:33 WIB
  •  Tuban

RRI.CO.ID, Lamongan - Fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lamongan menyampaikan pandangan umum terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pandangan umum tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Lamongan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Lamongan, Sabtu 5 September 2026.

Penyesuaian regulasi menjadi perhatian serius legislatif, terutama untuk memastikan kebijakan pajak dan retribusi daerah tetap sesuai ketentuan perundang-undangan sekaligus mampu memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD). Raperda tersebut merupakan bagian dari penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Regulasi tersebut menyederhanakan jenis pajak daerah dari sebelumnya 16 menjadi 14 jenis, sedangkan retribusi daerah berkurang dari 32 menjadi 18 jenis. Karena itu, DPRD menilai harmonisasi regulasi di tingkat daerah diperlukan agar ketentuan yang diterapkan di Lamongan tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.

Dari sisi penerimaan, realisasi retribusi daerah Kabupaten Lamongan sepanjang 2025 tercatat Rp303,86 miliar atau 97,38 persen dari target Rp312,05 miliar. Sementara hingga 31 Agustus 2026, realisasi retribusi daerah mencapai Rp166,47 miliar atau 53,09 persen dari target Rp313,58 miliar. Dalam realisasi tersebut, komponen Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang Sah memberikan kontribusi Rp40,58 miliar.

Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP) mendorong pemerintah daerah tidak hanya mengejar peningkatan penerimaan, tetapi juga memperbaiki sistem pemungutan pajak dan retribusi. Salah satunya melalui percepatan digitalisasi serta pembenahan basis data wajib pajak dan retribusi. Langkah tersebut dinilai dapat meningkatkan efisiensi sekaligus memberikan kemudahan kepada masyarakat.

“Pemerintah daerah harus memperkuat basis data dan optimalisasi pemungutan berbasis digital. Pelayanan kepada wajib pajak dan retribusi juga harus dibuat lebih mudah, transparan, serta responsif,” ujarnya.

Fraksi PDIP juga menyoroti rencana penetapan tarif Pajak Reklame sebesar 25 persen. Kebijakan tersebut diminta dikaji secara komprehensif dengan mempertimbangkan kondisi dunia usaha, khususnya pelaku UMKM dan pedagang kecil.

“Kebijakan tarif Pajak Reklame sebesar 25 persen ini betul-betul harus mempertimbangkan kondisi riil dunia usaha di lapangan, terutama para pelaku UMKM dan pedagang kecil yang menggunakan reklame sebagai media utama promosi usaha mereka. Jangan sampai justru memberatkan,” katanya.

Sementara itu, Fraksi NasDem Umat Keadilan Sejahtera menekankan pentingnya prinsip keadilan, kepatutan, kepastian hukum, serta kemudahan administrasi dalam penyusunan perubahan regulasi tersebut. Fraksi ini mengingatkan agar revisi Perda tidak berhenti pada pemenuhan kewajiban administratif sebagai tindak lanjut regulasi pemerintah pusat.

Sebaliknya, perubahan aturan harus menjadi momentum memperbaiki tata kelola fiskal daerah. Fraksi tersebut juga meminta agar penyusunan tarif pajak dan retribusi tidak menimbulkan beban berlebihan bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan pelaku ekonomi mikro.

“Setiap rupiah yang ditarik dari masyarakat harus kembali dalam bentuk kemudahan pelayanan dan peningkatan kesejahteraan. Prinsipnya, kebijakan fiskal daerah tidak boleh mencekik pelaku usaha kecil dan masyarakat berpenghasilan rendah,” tuturnya.

Berbagai pandangan dan catatan yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD Lamongan selanjutnya menjadi bahan dalam pembahasan Raperda Perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2023. Melalui pembahasan tersebut, regulasi baru diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan pajak dan retribusi daerah, tetapi juga mampu memperkuat PAD tanpa menghambat aktivitas ekonomi masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....