Motor Misterius Tiga Hari di Parkiran, Polisi Turun Tangan

  • 31 Agt 2026 20:16 WIB
  •  Tuban

RRI.CO.ID, Lamongan - Polres Lamongan menindaklanjuti laporan masyarakat kembali ditunjukkan melalui layanan Call Center 110. Kali ini, laporan datang dari seorang pegawai toko retail yang mendapati sepeda motor terparkir selama tiga hari tanpa diketahui pemiliknya.

Sepeda motor tersebut ditemukan berada di area parkir sebuah toko retail di Jalan KH Ahmad Dahlan, Lamongan. Pegawai toko kemudian melaporkan keberadaan kendaraan itu kepada pihak kepolisian pada Minggu sore 30 Agustus 2026.

Kasihumas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid membenarkan adanya laporan tersebut. Ia mengatakan laporan diterima sekitar pukul 17.22 WIB melalui layanan Call Center 110.

"Laporan diterima Minggu sore sekitar pukul 17.22 WIB. Pegawai toko retail menghubungi Call Center 110 untuk melaporkan sepeda motor warna hitam dengan nomor polisi W 6409 NDK yang telah berada di parkiran toko sejak Jumat," jelasnya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Pamapta 2 Ipda Riyanto Edi, bersama anggota piket SPKT dan personel Penjagaan Polres Lamongan langsung mendatangi lokasi.

Setibanya di tempat kejadian, petugas menemui pegawai toko yang membuat laporan. Dari keterangan yang disampaikan, sepeda motor tersebut memang telah berada di area parkir selama kurang lebih tiga hari dan tidak diketahui siapa pemiliknya.

Petugas kemudian mengamankan sepeda motor tersebut dan membawanya ke Polres Lamongan untuk dilakukan identifikasi serta pemeriksaan lebih lanjut.

"Petugas membawa dan mengamankan sepeda motor tersebut ke Polres Lamongan untuk dilakukan identifikasi serta proses lebih lanjut guna mengetahui pemilik dan status kendaraan," katanya.

Polres Lamongan mengapresiasi kepedulian pegawai toko yang segera melaporkan keberadaan kendaraan tersebut melalui Call Center 110.

Layanan tersebut menjadi salah satu sarana bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan maupun informasi yang membutuhkan respons kepolisian.

Polres Lamongan mengimbau masyarakat tidak ragu menghubungi Call Center 110 apabila menemukan kejadian mencurigakan atau membutuhkan kehadiran petugas kepolisian.

Respons cepat tersebut diharapkan dapat memperkuat sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Lamongan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....