Bupati Lamongan Ngunduh Mantu 41 Pasangan dalam Itsbat Nikah Massal
- 21 Agt 2026 10:25 WIB
- Tuban
RRI.CO.ID, Lamongan - Suasana haru dan bahagia mewarnai pelaksanaan itsbat nikah massal di Pendopo Lokatantra Kabupaten Lamongan, Kamis, 20 Agustus 2026. Sebanyak 41 pasangan mengikuti proses itsbat nikah sebagai upaya mendapatkan kepastian hukum atas pernikahan yang sebelumnya belum tercatat secara negara.
Dalam kegiatan tersebut, Bupati Lamongan Yuhronur Efendi turut hadir dan secara simbolis melakukan prosesi “ngunduh mantu” bagi para pasangan yang mengikuti itsbat nikah. Momen ini menjadi istimewa karena para pasangan tidak hanya mendapatkan pengakuan secara hukum negara, tetapi juga kemudahan dalam mengurus berbagai dokumen administrasi keluarga.
Bupati Lamongan mengatakan, kehadiran pemerintah melalui program itsbat nikah merupakan bentuk upaya memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, sekaligus memastikan pernikahan yang telah sah secara agama mendapatkan pengakuan negara. “Pemerintah hadir dalam rangka memberikan kepastian hukum, baik sebagai warga negara yang diakui oleh negara maupun diakui oleh agama masing-masing. Dengan itsbat nikah dan memiliki surat nikah, tentu akan mempermudah mereka dalam dokumen-dokumen yang lain,” ujarnya.
Menurutnya, manfaat dokumen pernikahan tidak berhenti pada kelengkapan administrasi semata. Legalitas tersebut juga penting untuk memberikan kepastian bagi pasangan, anak-anak, serta keberlangsungan keluarga di masa mendatang.
“Tidak hanya sekadar dokumen saja, tetapi mempermudah mereka, kepada dirinya, pasangannya, maupun masa depan anak-anak dan keluarganya,” tuturnya.
Pelaksanaan itsbat nikah tahun ini juga menunjukkan peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya. Dari lebih dari 50 pasangan yang mendaftar, sebanyak 41 pasangan dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi untuk dapat melanjutkan proses itsbat nikah.
Bupati Yuhronur berharap seluruh pasangan yang mengikuti itsbat nikah mendapatkan keberkahan dan mampu membangun keluarga yang harmonis. “Semoga seluruh pasangan ini mendapatkan keberkahan dan dikumpulkan keduanya dalam satu kebaikan. Seperti doa saya tadi, Barakallahu laka wa baraka 'alaika wa jama'a bainakuma fi khair,” katanya.
Salah satu pasangan peserta itsbat nikah massal, Ahmad Sigit Hendriyanto dan Nurailala, mengaku bersyukur akhirnya bisa mendapatkan kepastian hukum atas pernikahan mereka. Ahmad menuturkan, dirinya bersama sang sebelumnya menikah secara siri pada 2024. Saat itu, sang istri masih berusia 17 tahun sehingga belum dapat mencatatkan pernikahan secara resmi.
“Dulunya nikah siri tahun 2024 karena istri saya belum cukup umur, waktu itu umurnya 17 tahun,” ujar Ahmad.
Kini, pasangan tersebut telah dikaruniai seorang anak yang berusia sekitar 18 bulan. Ahmad mengaku bahagia karena melalui itsbat nikah massal, pernikahannya bersama sang istri dapat memperoleh pengakuan dan kepastian hukum.
Ia berharap, setelah memperoleh dokumen pernikahan secara resmi, kehidupan keluarganya ke depan semakin baik dan berbagai kebutuhan administrasi keluarga, termasuk yang berkaitan dengan anak, dapat lebih mudah diurus. Menariknya, pasangan yang mengikuti program ini berasal dari berbagai rentang usia. Pasangan tertua berasal dari Kecamatan Tikung, yakni Atrap yang berusia 74 tahun 2 bulan dan Lina berusia 66 tahun.
Sementara itu, pasangan termuda berasal dari Kecamatan Kembangbahu, yakni Moch. Arvan Dika Susanto berusia 19 tahun 2 bulan dan Anzely Saista Putri berusia 18 tahun 1 bulan. Melalui itsbat nikah massal tersebut, Pemerintah Kabupaten Lamongan berkomitmen untuk terus menghadirkan pelayanan yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, terutama dalam memastikan hak-hak hukum keluarga dan anak terlindungi melalui administrasi kependudukan yang lengkap.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....