Sebanyak 251 Napi Tuban Dapat Remisi Kemerdekaan, Enam Bebas
- 17 Agt 2026 19:37 WIB
- Tuban
RRI.CO.ID, Tuban - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) ke-81, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tuban secara resmi menyerahkan remisi kepada 251 orang narapidana. Dari jumlah tersebut, enam orang di antaranya merupakan warga binaan perempuan.
Kepala Lapas Kelas IIB Tuban, Irwanto Dwi Yhana Putra, menjelaskan, bahwa sebanyak 245 narapidana mendapatkan remisi sebagian (RU I), sementara enam orang lainnya dinyatakan langsung bebas (RU II) setelah menerima pengurangan hukuman. Ia menegaskan bahwa seluruh narapidana yang menerima remisi telah memenuhi persyaratan administratif maupun substantif.
Mereka dinilai aktif mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh lapas serta tidak melakukan pelanggaran selama menjalani masa pidana. "Remisi umum ini merupakan wujud apresiasi dan hadiah dari pemerintah bagi para narapidana yang telah menunjukkan kelakuan baik serta mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh," ujar Irwanto, Senin 17 Agustus 2026.
Di sisi lain, terdapat 91 warga binaan yang belum dapat diusulkan untuk mendapatkan remisi pada perayaan 17 Agustus tahun ini. Hal tersebut disebabkan karena belum memenuhi syarat minimal menjalani masa pidana selama enam bulan.
Selain itu, juga adanya pencabutan program Pembebasan Bersyarat (PB), serta melakukan pelanggaran tata tertib selama menjalani masa pidana di dalam lapas. "Karena tidak memenuhi syarat, maka mereka tidak bisa kami usulkan untuk mendapatkan remisi di tahun ini," tambahnya.
Pemberian remisi ini juga memberikan dampak positif terhadap pengelolaan fasilitas pemasyarakatan. Melalui pengurangan masa hukuman bagi ratusan warga binaan tersebut, Lapas Tuban mencatatkan efisiensi anggaran negara hingga kurang lebih Rp462 juta dari pos biaya makan warga binaan.
Irwanto menambahkan, kebijakan ini dapat menjadi solusi konkret untuk menekan tingkat hunian serta mengurangi masalah kelebihan kapasitas (overcrowded) yang kerap dihadapi oleh lapas dan rutan di seluruh Indonesia. "Selain menekan biaya APBN, remisi ini juga bertujuan agar tidak terjadi over kapasitas," tegasnya.
Bagi para narapidana yang mendapatkan kebebasan langsung, Irwanto berpesan, agar mereka dapat segera beradaptasi kembali dengan lingkungan masyarakat serta berperan aktif dalam program pembangunan nasional. Bekal keterampilan dan program pembinaan kewirausahaan yang telah diikuti selama berada di Lapas Tuban juga diharapkan mampu menjadikan mereka lebih mandiri dan produktif.
"Kami berharap mereka yang langsung bebas dapat menjadi wirausaha mandiri dan berkontribusi membangun Indonesia yang lebih maju. Bagi warga binaan yang masih menjalani sisa pidana, semoga momentum ini menjadi motivasi untuk terus memperbaiki diri, ikhlas menjalani sisa hukuman, dan bertekad tidak mengulangi tindak pidana," harapnya.
Pasca-penyerahan SK remisi dan pembebasan bagi narapidana yang langsung bebas, jumlah penghuni di Lapas Kelas IIB Tuban saat ini tercatat sebanyak 391 orang. Dari jumlah tersebut, sembilan orang di antaranya merupakan warga binaan perempuan, di mana sebagian telah menerima remisi dan sebagian lainnya belum memenuhi syarat masa tahanan minimal enam bulan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....