Pemkab Tuban Dorong Penguatan Wajib Halal 2026 Bagi Pelaku UMKM

  • 31 Jul 2026 10:00 WIB
  •  Tuban

‎RRI.CO.ID, Tuban - Kebijakan Wajib Halal dipandang bukan sekadar formalitas untuk memenuhi regulasi nasional saja. Namun juga menjadi instrumen strategis guna menggenjot daya saing produk lokal sekaligus mendongkrak pertumbuhan ekonomi daerah.

‎Hal itu disampaikan oleh Wakil Bupati Tuban, Joko Sarwono, saat membuka acara Diseminasi Wajib Halal Oktober 2026 bertajuk "Peran Akreditasi LPH dalam Penguatan Ekosistem Halal", Kamis, 30 Juli 2026. Forum sosialisasi ini juga sebagai sarana edukasi para pelaku usaha sekaligus memperkuat fondasi ekosistem jaminan produk halal menjelang penuhnya implementasi kebijakan Wajib Halal pada tahun ini.

‎‎Wakil Bupati Joko Sarwono, mengungkapkan bahwa penguatan jaminan halal memiliki korelasi langsung dengan arah pembangunan ekonomi Kabupaten Tuban yang bertumpu dari tingkat desa. Dengan mendorong UMKM untuk menghasilkan produk yang berkualitas, aman, dan bersertifikat halal, perputaran ekonomi daerah akan lebih merata.

‎‎"Jaminan produk halal bukan sekadar pemenuhan regulasi nasional saja. Tapi ini adalah komitmen kita bersama dalam memberikan perlindungan dan kepastian bagi masyarakat," ujarnya.

‎‎Ia menambahkan, kehadiran Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang terakreditasi sangat krusial dalam menjaga kredibilitas, mutu, dan akuntabilitas proses sertifikasi. LPH diharapkan mampu mempermudah akses bagi pelaku usaha kecil dan menengah agar bisa mendapatkan sertifikat halal secara cepat, akurat, dan tepercaya.

‎‎"Ekosistem halal yang kuat akan meningkatkan kepercayaan konsumen. Selain itu juga bisa membuka peluang produk-produk UMKM Tuban menembus pasar yang lebih luas, baik nasional maupun internasional," katanya.

‎‎Dalam acara tersebut, para peserta mendapatkan pembekalan komprehensif dari sejumlah narasumber kompeten. Anggota Komisi VIII DPR RI, Hj. Haeny Relawati, turut memaparkan materi terkait kebijakan strategis penjaminan produk halal di kancah nasional.

‎‎Selain itu, perwakilan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Heni Rusmiyati, memberikan paparan teknis mengenai Layanan Badan Layanan Umum (BLU) serta Akreditasi Lembaga. Peserta juga dibekali pemahaman mendalam terkait Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) Jaminan Produk Halal sebagai panduan praktis dalam memproses sertifikasi.

‎‎Melalui kegiatan ini, Pemkab Tuban berkomitmen untuk terus mendampingi pelaku usaha lokal. Langkah pendampingan tersebut diharapkan mampu mewujudkan ekosistem bisnis yang aman dan kompetitif, sekaligus memantapkan posisi Kabupaten Tuban sebagai daerah yang siap menyongsong era Wajib Halal 2026.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....