Dalam Beberapa Jam, Polres Lamongan Tangkap Pelaku Pembobol Brankas Sekolah
- 30 Jul 2026 21:18 WIB
- Tuban
RRI.CO.ID, Lamongan - Tim URC Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan bergerak cepat mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah sekolah di Jalan Veteran, Kelurahan Tlogoanyar, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur. Seorang pria berinisial MS (45), warga Kecamatan Gununganyar, Kota Surabaya, berhasil ditangkap polisi hanya beberapa jam setelah diduga membobol brankas sekolah dan membawa uang tunai.
Kasihumas Polres Lamongan IPDA M. Hamzaid, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Menurutnya, pelaku berhasil diamankan setelah Pamapta bersama Tim URC Jaka Tingkir melakukan olah tempat kejadian perkara dan menganalisis rekaman CCTV.
“Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Rabu 29 Juli 2026 sekitar pukul 07.00 WIB. Saat bendahara sekolah datang dan memasuki ruang kepala sekolah serta ruang wakil kepala sekolah, mendapati brankas yang biasa digunakan untuk menyimpan uang telah hilang dari tempatnya,” katanya, Kamis 30 Juli 2026.
Pihak sekolah kemudian melakukan pengecekan rekaman CCTV. Namun, terdapat jeda rekaman sekitar 40 menit akibat listrik padam. Setelah menemukan indikasi tindak pidana, pihak sekolah segera menghubungi layanan darurat Call Center 110 dan melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Lamongan. Akibat pencurian itu, pihak sekolah mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp89 juta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Pamapta dan Tim URC Jaka Tingkir langsung melakukan penyelidikan. Dari analisis rekaman CCTV dan informasi di lapangan, polisi menemukan aktivitas mencurigakan yang mengarah kepada seorang penjaga TK IT Cendekia di sekitar lokasi ditemukannya brankas yang telah dibobol. Penyelidikan kemudian mengarah kepada MS. Polisi bergerak cepat dan menangkap terduga pelaku pada hari yang sama sekitar pukul 11.00 WIB.
Saat menjalani pemeriksaan awal, MS mengakui perbuatannya. Ia diduga membobol brankas sekolah menggunakan alat yang telah disiapkan sebelumnya. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni dua buah linggis yang diduga digunakan untuk membobol brankas, satu hoodie hitam, satu celana hitam, uang tunai hasil pencurian sebesar Rp9.240.000, serta satu unit brankas milik sekolah.
“Pelaku saat ini telah dibawa ke Mapolres Lamongan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Hamzaid.
Atas perbuatannya, MS dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Polres Lamongan menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penegakan hukum secara profesional.
Masyarakat juga diimbau segera melaporkan setiap tindak pidana melalui layanan Call Center 110 atau kantor kepolisian terdekat. Kecepatan respons Tim URC Jaka Tingkir dalam kasus ini menjadi bagian dari upaya kepolisian memberikan rasa aman sekaligus memastikan setiap laporan masyarakat segera ditindaklanjuti.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....