Polres Lamongan Gagalkan Peredaran Sabu, Dua Warga Grobogan Ditangkap

  • 30 Jul 2026 05:19 WIB
  •  Tuban

RRI.CO.ID, Lamongan - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamongan kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap dua orang tersangka dan mengamankan barang bukti sabu seberat sekitar 19,85 gram.

Kasihumas Polres Lamongan IPDA M. Hamzaid, mengatakan, kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial MPT alias Gita (26), perempuan, dan AS alias Tata (29), laki-laki. Keduanya merupakan warga Kecamatan Klambu, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah. Pengungkapan kasus dilakukan pada Rabu 22 Juli 2026 sekitar pukul 00.05 WIB di sebuah rumah di Lingkungan Tegalsari, Kelurahan Brondong, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan.

"Dari hasil penyelidikan yang dilakukan anggota Satresnarkoba Polres Lamongan, petugas kemudian melakukan tindakan represif berupa pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu. Saat dilakukan penggeledahan di lokasi, petugas menemukan barang bukti berupa dua plastik klip berisi narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan total berat kotor sekitar 19,85 gram," katanya.

Selain sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika. Barang bukti tersebut meliputi dua unit timbangan digital, dua pak plastik klip kosong, satu alat serok dari sedotan berwarna hitam, satu sendok plastik berwarna biru, isolasi hitam, satu plastik hitam, uang tunai sebesar Rp2.200.000 yang diduga hasil transaksi narkotika, serta satu unit telepon seluler.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Hamzaid menegaskan, penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas maupun pelaku lain yang terlibat dalam peredaran narkotika.

"Kami akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang berkaitan dengan kedua tersangka. Tidak menutup kemungkinan masih ada pelaku lain yang terlibat dan akan kami tindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tuturnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dengan memberikan informasi kepada aparat kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan.

"Apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika, segera laporkan kepada kepolisian. Kerja sama masyarakat sangat dibutuhkan untuk menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari bahaya narkoba," pungkasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....