Polres Lamongan Adil Tangani Laporan Dugaan Pencurian Besi dan Penganiayaan
- 28 Jul 2026 00:53 WIB
- Tuban
RRI.CO.ID, Lamongan - Satreskrim Polres Lamongan menangani dua laporan polisi terkait peristiwa dugaan pencurian besi di Desa Kebet, Kecamatan Lamongan, yang menjadi perhatian publik setelah video insiden tersebut viral di media sosial. Dua laporan itu masing-masing berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencurian serta dugaan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap dua orang yang diduga sebagai pelaku pencurian.
Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP Adimas Firmansyah didampingi Kasihumas Polres Lamongan IPDA M. Hamzaid menjelaskan, video yang beredar di media sosial memperlihatkan dua orang yang diduga melakukan pencurian besi mengalami tindakan kekerasan setelah diamankan warga. Kondisi tersebut kemudian memunculkan berbagai informasi dan spekulasi di tengah masyarakat.
AKP Adimas mengatakan, laporan pertama diterima pada Jumat 24 Juli 2026 terkait dugaan tindak pidana pencurian. "Laporan pertama kami terima pada hari Jumat 24 Juli terkait dugaan tindak pidana pencurian yang diduga dilakukan oleh dua orang. Dalam perkembangannya kami telah melakukan penyelidikan dan penyidikan serta menetapkan tersangka. Namun demikian, kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam setiap proses penegakan hukum," ujarnya.
Selanjutnya, pada Sabtu 25 Juli 2026, Satreskrim Polres Lamongan menerima laporan kedua terkait dugaan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap dua orang yang diduga melakukan pencurian tersebut. "Diduga pelaku pencurian mengalami tindak kekerasan sehingga pihak yang bersangkutan membuat laporan dugaan pengeroyokan dan penganiayaan. Laporan tersebut saat ini juga sedang kami tangani," kata AKP Adimas.
Ia menegaskan, kedua perkara diproses secara terpisah dan objektif sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Menurutnya, meski nilai kerugian secara nominal tergolong kecil, hasil penyelidikan sementara menunjukkan adanya dugaan pencurian dengan pemberatan sehingga perkara tetap diproses lebih lanjut.
"Terkait nilai kerugian, secara nominal memang termasuk kategori tindak pidana ringan (tipiring). Namun berdasarkan hasil penyelidikan sementara, dugaan tindak pidana tersebut mengarah pada pencurian dengan pemberatan sehingga proses penyelidikan masih terus kami lakukan," ujarnya.
AKP Adimas juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai maupun menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi, terutama yang beredar di media sosial. Ia meminta masyarakat menunggu hasil penyidikan resmi dari kepolisian sebelum menarik kesimpulan.
"Kami memahami peristiwa ini menjadi perhatian masyarakat karena video yang beredar luas di media sosial. Namun kami mengimbau masyarakat untuk tidak membentuk opini ataupun menyimpulkan sendiri sebelum proses hukum selesai," tuturnya.
Ia memastikan Satreskrim Polres Lamongan akan menangani kedua laporan tersebut secara profesional, prosedural, proporsional, dan transparan. "Satreskrim Polres Lamongan akan menangani kedua laporan tersebut secara profesional, prosedural, proporsional, dan transparan. Perkembangan penanganan perkara akan kami sampaikan kepada publik sesuai hasil penyidikan," katanya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....